daelpos.com – Berkenaan dengan Keputusan Kepala Negara, Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanyo, SIAGA 98 menyampaikan hal berikut:
Pertama, keputusan ini perlu di hormati dan dilaksanakan oleh penegak hukum baik Kejaksaan dan KPK, maupun Mahkamah Agung.
Kedua Keputusan politik ini hanya berdampak hukum kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, bahwa yang bersangkutan dihapus hukuman pidananya oleh Kepala Negara dengan pertimbangan kepentingan negara dan bukan penghapusan peristiwa pidananya, dan oleh sebab itu, jika peristiwa melibatkan pihak lain, maka penegakan hukum berkenaan dengan pihak lainnya dapat terus dilaksanakan atau di lanjutkan.
Ketiga, kami percaya bahwa pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI semata mendukung keputusan kepala negara demi kepentingan negara, dan hal ini menunjukkan bahwa Presiden-DPR bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan negara.
Keempat, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas setelah berkoordinasi dengan DPR dan Kejagung dapat segera berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung karena keputusan Abolisi dan Amnesti ini berdampak judisial.
Kelima, persatuan nasional diperlukan bagi penguatan potensi nasional dalam menghada dinamika geo politik global bagi kepentingan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, keputusan Presiden Prabowo selaku kepala negara patut dihormati dan mendapat dukungan, dan;
Keenam, SIAGA 98 berharap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto beserta para pendukungnya menghentikan polemik dan argumentasi seolah-olah penegakan hukum terhadapnya sebagai upaya politik, melainkan hal ini menjadi tugas dari penegak hukum sebagaimana diamanatkan kepala negara bahwa pemberantasan korupsi perlu ditegakkan.
Hasanuddin SIAGA 98








