DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan proses peyidikan kasus gagal bayar yang membelit perusahaan asuransi Jiwasraya, yang terlambat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan didahului oleh Kejaksaan Agung. Padahal, OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, memang punya wewenang khusus sebagai penyidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Di Pasal 9 itu sudah dijelaskan bahwa OJK bisa melakukan pemeriksaan dan penyidikkan. Bahkan mengenai penyidikkan, mereka punya PPNS, yang disetarakan. Dengan itu UU-nya sudah sangat khusus memberikan privilege untuk itu. Tapi kenapa langkah penyidikan itu Kejagung dulu, bukan OJK. Bunyi penyidikan itu pertama kali dari penegak hukum yaitu Kejaksaan,” tandas Misbakhun kepada Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, yang membahas membahas mengenai pengawasan kinerja pengawasan industri jasa.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan OJK dalam permasalahan keuangan yang membelit Jiwasraya. Menurutnya, otorita keuangan tersebut tidak memiliki hambatan dan kendala, bahkan tidak ada yang dapat mengintervensinya dalam menjalankan fungsinya. “Artinya kalau sudah dalam kondisi seperti ini tinggal seberapa kuat, seberapa detail. Apakah ini ada kaitannya dengan OJK yang pembiayaannya dibiayai oleh industri? Kalau dibiayai oleh industri, apa berani mereka melawan industrinya,” kritiknya.
Berdasarkan informasi, penerimaan pungutan OJK dari industri jasa keuangan sepanjang 2019 mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83 persen dari target Rp 6,06 triliun. Sumbangan terbesar berasal dari sektor perbankan Rp 4,02 triliun, diikuti pasar modal Rp 894,38 miliar. Lalu, dari IKNB Rp 775,46 miliar dan Manajemen Strategi Rp 299,5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun angkat bicara. Dia mengatakan, lembaganya sudah memiliki tim penyidik dan mengindikasikan hal tersebut sudah masuk dalam proses. Menurutnya, bila langkah penyidikan sudah ditangani, pihaknya akan berdiskusi dengan Kejagung soal kasus Jiwasraya.
“(Kita) punya penyidik. Dalam hal penyidikan ada yang sudah kami masukkan dalam proses, bukan berarti enggak ada sama sekali. Bagi kami, apabila sudah ditangani Kejaksaan ya sudah, kami ikuti saja. Kami juga melakukan pemeriksaan secara detail terhadap Jiwasraya. Sehingga nanti bisa sharing informasi untuk proses,” pungkas Wimboh.