Legislator Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah / foto ist

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah / foto ist

daelpos.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan selisih kerugian keuangan dan ekonomi negara dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana dalam tahap ekpos awal penyelidikan, Kejagung menyebut kerugian sekitar Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih, namun dalam surat dakwaan, Kejagung menyebut kerugian hanya mencapai Rp285,1 triliun.

Abdullah menilai, selisih kerugian negara dengan angka yang sangat besar ini tentu memunculkan spekulasi di ruang publik. Ia pun menegaskan, jangan sampai masalah selisih kerugian negara ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap institusi penegak hukum.

“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” kata Abdullah, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (16/10/2025).

Seperti diketahui, pada Rabu (26/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023 bisa lebih besar dari Rp 193,7 triliun, karena angka tersebut hanya untuk kerugian pada 2023. Sedangkan, tindak pidana korupsi ini telah terjadi sejak 2018 hingga 2023.

Apabila angka tersebut dikali lima, sesuai rentan waktu terjadinya perkara, maka kerugian negara disebut bisa mencapai sekitar Rp 968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun.

Namun berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Senin (13/10), kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid itu dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa beserta empat terdakwa lainnya, disebutkan kerugian negara hanya Rp 285,1 triliun.

See also  Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi, Kementerian PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN

Selain perhitungan selisih kerugian yang besar, Abdullah juga mempertanyakan pernyataan Jaksa dalam dakwaannya yang menegaskan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Padahal sebelumnya, pernyataan ini sempat memicu kegaduhan di publik.

Menurut Abdullah, sikap Kejagung menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi kepada publik. Ditambah lagi, Kejagung menyebut istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan ‘oplosan’, melainkan ‘blending’ atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

“Lebih dari itu, pernyataan dari Kejagung tersebut sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Beberapa masyarakat bahkan sampai mengisi bahan bakarnya di SPBU selain Pertamina, ini tentu merugikan negara,” tegas Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menyebut Komisi III selaku mitra kerja Kejagung tentu mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, ia meminta agar praktik pemberantasan korupsi oleh Kejagung mesti dilakukan secara profesional, bukan dengan mengedepankan sensasi dan bombastis untuk pemberitaan media.

“Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) mesti profesional, transparan dan akuntabel dalam menindak kasus korupsi yang ada,” tukas pria yang akrab disapa Abduh itu.

“Jangan membuat masyarakat bingung, panik dan menimbulkan ketidakpercayaan yang berisiko menghadirkan kerugian baru lainnya yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut,” lanjut Abduh.

Abduh pun mendorong agar Kejagung dan APH lain dapat bersikap cermat dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi ke publik, mulai dengan memperhatikan detail hal teknis hingga substansi dari kasus korupsi yang ditangani.

“Artinya Kejagung dan APH dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti PPATK misalnya sebelum mengumumkan kerugian dari kasus korupsi yang ditangani,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

“Juga bisa berkolaborasi dengan pakar atau akademisi jika dibutuhkan untuk mendalami suatu hal teknis yang belum dimengerti,” pungkas Abduh

Berita Terkait

Jelang 1 Tahun Prabowo: Transmigrasi ‘Naik Pangkat’ Jadi Kementerian
Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025
Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global
Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi
Kemenperin Jamin Keamanan dan Investasi di KI Cikande
Kementerian PU Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah 2025
Desa Xujiachong: Model Keberhasilan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang Berdayakan Masyarakat
Dari Target Sertipikasi Hampir 14 Ribu Bidang Tanah, 48 Persen Sudah Diselesaikan Kementerian Transmigrasi Menuju 100 Persen di Akhir Tahun  

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 16:13 WIB

Jelang 1 Tahun Prabowo: Transmigrasi ‘Naik Pangkat’ Jadi Kementerian

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

Legislator Pertanyakan Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak

Wednesday, 15 October 2025 - 13:06 WIB

Kemnaker Targetkan 100 Ribu Magang Nasional hingga 2025

Wednesday, 15 October 2025 - 09:30 WIB

Kunjungi Angel Yeast Co Tiongkok, Mentrans Belajar Kembangkan BUMD Jadi Perusahaan Global

Wednesday, 15 October 2025 - 09:26 WIB

Tiongkok Jadi Model Relokasi 1,3 Juta Penduduk, Ditiru Transmigrasi

Berita Terbaru