Mendagri Terima Audiensi Global Commission on Drugs Policy, Bahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D menerima Audiensi Global Commission on Drugs Policy untuk membahas Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).

Global Commission on Drugs Policy merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki fokus terhadap kebiajakan atas obat-obatan terlarang, HAM, kesehatan masyarakat dan keamanan. Global Commission on Drugs Policy berkedudukan di Swiss dan beranggootakan 12 orang mantan Sekretaris Jenderal PBB dan juga tokoh-tokoh internasional di bidang politik, ekonomi, dan budaya.

“Audiensi tersebut secara umum bertujuan untuk bertukar informasi dan pemikiran tentang implementasi SDGs (Sustainable Development Goals) yang berkaitan dengan kebijakan terhadap pengendalian obat terlarang dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, serta bertukar pengalaman tentang program-pprogram Global Commission on Drugs Policy dalam perlindungan kesehatan masyarakat, HAM dan pengendalian penggunaan obat terlarang,” kata Mendagri, Rabu (29/01/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), mendukung tujuan global yang ke-3 yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia dengan sasaran global poin 5 yaitu memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.

Tak hanya itu, sasaran nasional RPJM 2015-2019 terkait dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah yaitu terkendalinya laju prevelensi penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun 2019 menjadi angka 0,02 (2015: 0,05%). Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Menteri Dalam Negeri diamanatkan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur, Bupati/Walikota terkait pelaksanaan urusan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan dan minuman, serta pembinaan terhadap hukum daerah yang berkaitan dengan urusan dimaksud.

See also  Mensos Ajak Bangun Optimisme dan Rajut Kebersamaan di Tengah Pandemi

“Lebih lanjut, setelah dilakukan komunikasi dengan Global Commission on Drugs Policy, secara khusus audiensi tersebut bertujuan untuk bertukar informasi terkait Strategi melawan kejahatan internasional terorganisir, dimana Global Commission on Drugs Policy saat ini bekerja di bidang ini dengan para ahli di seluruh dunia, kemudian Tantangan yang ditimbulkan oleh proses birokrasi antara Pemerintah Pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk penangan perdagangan obat terlarang, dan juga Peran Polisi dalam penanganan perdagangan obat terlarang dan penyediaan layanan bagi pengguna narkoba,” jelas Mendagri.

Adapun dukungan Kemendagri dalam peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan dalam bentuk:

Pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan.

Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/11551/SJ tanggal 3 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.

Ketiga, koordinasi dengan Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan Pemerintah Daerah (RAKORPUSDA).

Keempat, asistensi dan supervisi bersama BPOM Daerah dalam rangka pengawasan obat dan makanan.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Maknaan di Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah sesuai dengan kewenangannya,” kata Kapuspen yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Ruang lingkup dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 mengatur tentang koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan meliputi penggunaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, pangan olahan dan bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

See also  Kemendagri Memastikan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020

“Dalam Peratuuran Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018, koordinasi pembinaan pengawasan obat dan maknaan secara umum dilakukan oleh Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan pengawasan obat dan makanan secara tenis, dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian yang membidangi pengawasan obat dan makanan (BPOM). Hingga Januari 2020, tealh dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan di 17 Provinsi dan 28 Kabupaten/Kota,” terang Bahtiar.

Adapun Delegasi Global Commission on Drugs Policy yang melakukan audiensi adalah Dr. Josè Ramos-Horta, Member of the Global Commission, Former Prime Minister and President of Timor Leste, Nobel Peace Prize Laureate; Ms. Ruth Dreifuss, Chair of Global Commission, Former President of Switzerland; Dr. Geoff Gallop, Member of the Global Commission, Former Premier of Western Australia; Dr. Khalid Tinasti, Executive Secretary of Global Commission; dan Mr. Honorio Samento, Advisor to Ramos-Horta. []

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi
Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.
IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Anggota MPR RI Yulian Gunhar Tegaskan Pentingnya Persatuan Menjelang Pilkada
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Monday, 25 November 2024 - 22:27 WIB

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

Monday, 25 November 2024 - 22:23 WIB

Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi

Monday, 25 November 2024 - 17:56 WIB

IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Monday, 25 November 2024 - 17:41 WIB

MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru