daelpos.com — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mendukung program swasembada pangan nasional.
Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019–2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.
“Terkait hal ini, kami melaporkan kepada Presiden sejumlah langkah strategis yang telah disetujui, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030,” ujar Nusron.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen utama pengendalian alih fungsi lahan. Nusron menjelaskan, lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan, dengan porsi minimal sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen, pemerintah pusat menetapkan kebijakan sementara. Kebijakan tersebut berupa penetapan seluruh LBS di wilayah tersebut sebagai LP2B.
“Pemerintah daerah juga diminta segera melakukan revisi RTRW dalam jangka waktu enam bulan agar selaras dengan kebijakan nasional perlindungan lahan sawah,” kata Nusron.
Presiden Prabowo, lanjut Nusron, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga lahan pertanian strategis. Menurut Presiden, penguatan kebijakan tata ruang menjadi kunci utama untuk memastikan ketersediaan pangan nasional yang berkelanjutan di tengah tekanan pembangunan.








