Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara

Monday, 3 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2/2020). Pertemuan diantaranya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.

Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bahtiar.

Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat. []

See also  Perjanjian Ditandatangani, Norwegia Kontribusi 56 Juta Dollar AS Sebagai Dukungan Berbasis Hasil untuk FOLU Net Sink 2030

Berita Terkait

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik
Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek
Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik
Pemudik Jambi–Palembang Dialihkan, Jalur Tengah Jadi Andalan, Bayung Lencir–Simpang Ness Masih Lancar!
Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026
Mudik Mulai Ramai! 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ
Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan
Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 02:23 WIB

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik

Wednesday, 18 March 2026 - 02:13 WIB

Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek

Tuesday, 17 March 2026 - 18:57 WIB

Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara 2026: TelkomGroup Lepas Ribuan Pemudik

Tuesday, 17 March 2026 - 18:36 WIB

Pemudik Jambi–Palembang Dialihkan, Jalur Tengah Jadi Andalan, Bayung Lencir–Simpang Ness Masih Lancar!

Tuesday, 17 March 2026 - 14:10 WIB

Hutama Karya Fasilitasi 630 Pemudik di Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

One Way Nasional Digelar, Korlantas Antisipasi Puncak Mudik

Wednesday, 18 Mar 2026 - 02:23 WIB

Nasional

Contraflow Diperpanjang, KM 47–70 Arah Cikampek

Wednesday, 18 Mar 2026 - 02:13 WIB