Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

daelpos.com  — Setelah lebih dari dua dekade mandek, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya dijadwalkan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Momentum ini disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah legislasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi bukti komitmen DPR dalam menuntaskan regulasi yang telah lama dijanjikan kepada publik. Ia menyebut, proses panjang selama 22 tahun menjadi pelajaran penting tentang pentingnya konsistensi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

“Ini capaian penting setelah 22 tahun mandek. Kita ingin menunjukkan bahwa DPR serius menyelesaikan RUU yang sudah lama dinanti masyarakat,” ujar Dasco.

Menurutnya, pembahasan RUU PPRT tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga partisipasi luas dari masyarakat sipil, termasuk serikat pekerja dan organisasi perempuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada pekerja rumah tangga.

Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan percepatan sejumlah RUU prioritas lainnya. Di antaranya RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat penyelesaian legislasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dasco menambahkan, setelah pengesahan, implementasi UU PPRT akan menjadi fokus berikutnya. DPR bersama pemerintah akan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut dalam waktu maksimal satu tahun, termasuk penyusunan aturan turunan agar dapat berjalan efektif di lapangan.

“Kita tidak ingin undang-undang ini hanya berhenti di atas kertas. Implementasinya harus dikawal bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap pengesahan RUU PPRT. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.

See also  Tingkatkan Kepatuhan Penerapan K3, Kemnaker Gelar Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction

“Pemerintah mendukung penuh. Ini juga bagian dari aspirasi serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Ia menilai, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar produk hukum, tetapi simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini kerap terpinggirkan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pekerja rumah tangga diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih layak, baik dari sisi upah, jam kerja, maupun perlakuan kerja yang manusiawi.

Menariknya, pengesahan RUU ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, serta menjelang Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei. Hal ini dinilai memperkuat makna simbolik bahwa negara hadir dalam memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi pekerja, khususnya perempuan yang banyak bekerja di sektor domestik.

Dengan disahkannya RUU PPRT, publik kini menaruh harapan besar agar implementasinya benar-benar berjalan efektif. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi pencapaian politik, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional
Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara
Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 14:17 WIB

Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar

Saturday, 20 June 2026 - 17:38 WIB

Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum

Saturday, 20 June 2026 - 14:29 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Friday, 19 June 2026 - 18:34 WIB

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Friday, 19 June 2026 - 08:36 WIB

Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten

Berita Terbaru

Berita Utama

Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Sunday, 21 Jun 2026 - 14:10 WIB

foto ist

Megapolitan

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Sunday, 21 Jun 2026 - 13:53 WIB