DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu diungkapkan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang mewakili Mendagri saat membuka “Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS)” di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
“Dalam forum saat ini, difokuskan pada penetapan Perda RDTR pada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi yang termasuk dalam target peningkatan investasi di daerah dalam upaya mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hadi.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 telah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dicapai pada Tahun 2024 sebesar 6,5 % dengan baseline pertumbuhan ekonomi Tahun 2020 sebesar kurang lebih 5,3 % sehingga target investasi Tahun 2020 sampai dengan 2024 yang dibutuhkan sebesar Rp 35 ribu triliun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan BUMN akan menyumbang masing-masing sebesar 16,9% s.d 18,9% dan sisanya sebesar 81,1% s.d 83,1% direncanakan akan dipenuhi oleh masyarakat dan/atau swasta.
“Guna pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana dimaksud, Pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS). Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersedian RDTR OSS,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pertengahan tahun 2018 telah mengusulkan 159 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS. Pada tahun 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 Kabupaten/Kota dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS melalui bantuan teknis dari Pemerintah Pusat yang selanjutnya untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS oleh Bupati dan Walikota bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan data hasil inventarisir Kementerian Dalam Negeri bahwa Perda RDTR Kabupaten/Kota telah ditetapkan sebanyak 52 RDTR dari total 1.838 RDTR atau hanya sebesar 2,8% secara nasional. Artinya ketersediaan RDTR di Kabupaten/Kota masih terbatas sehingga menjadi fokus perhatian Bapak Presiden untuk segera diselesaikan dengan harapan dapat menjamin kepastian investasi di daerah untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Hadi.
Untuk itu, Kemendagri mengajak Gubernur, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota agar melaksanakan 3 (tiga) langkah strategis dan konkret sebagai berikut:
Pertama, Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar segera mengagendakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Rancangan Perda tentang RDTR OSS sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan ditetapkan.
Kedua, dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota diharapkan agar bersama-sama dengan Bupati/Walikota untuk memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan Perda RDTR OSS.
Ketiga, Gubernur agar dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap Rancangan Perda RDTR OSS.
Sementara itu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, penyelenggaraan Rakorpusda sebagai upaya sinkronisasi urusan pemerintahan di bidang penataan ruang yaitu dalam rangka mewujudkan kemudahan investasi di daerah melalui penerapan pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elektronik.
“Hal ini diperlukan karena adanya dokumen legalitas sebagai payung hukum yang menjadi dasar tempat lokasi usaha dan atau kegiatan dalam penerbitan inovasi yaitu berupa RDTR Kabupaten/Kota dalam bentuk digital atau disebut RDTR OSS,” kata Hudori
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission (OSS) dihadiri lebih dari 300 orang peserta yang terdiri atas Gubernur dari 21 Provinsi, Bupati/Walikota di 70 Kabupaten/Kota, Ketua DPRD di 70 Kabupaten/Kota, dan Kepala perangkat daerah pemangku tata ruang pada Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih. []