daelpos.com – Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Yulian Gunhar, mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia harus dikelola berdasarkan amanat konstitusi, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi tertentu.
Hal itu disampaikan Gunhar saat menjadi narasumber utama kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tahap VII yang digelar di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Tema yang diangkat adalah “Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Sepenuhnya Kesejahteraan Rakyat Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33.”
Gunhar mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana kekayaan alam Indonesia harus dikelola.
“Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Gunhar.
Menurut dia, penguasaan negara atas sumber daya alam bukan berarti negara harus mengelola seluruh kegiatan usaha secara langsung.
Namun, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan SDA memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, kata Gunhar, pengelolaan SDA harus dilakukan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Jangan sampai kekayaan alam yang seharusnya menjadi modal pembangunan justru tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Negara harus memastikan rakyat mendapatkan manfaat dari kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini,” ujarnya.
Gunhar menilai, Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, mulai dari minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, hingga sumber daya alam lainnya. Kekayaan tersebut merupakan aset strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab.








