daelpos.com — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi dan Sinergitas dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kota Serang, Banten.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua institusi memperkuat koordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam aspek tata kelola, kepatuhan, kepastian hukum, serta menjaga dan memulihkan aset bank bjb.
Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna mengatakan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam membangun hubungan kelembagaan yang produktif.
“Selain mendukung penguatan tata kelola dan kepatuhan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya menjaga dan memulihkan aset bank bjb serta memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan,” ujar Ayi.
Menurut Ayi, tata kelola dan kepatuhan menjadi aspek penting dalam keberlanjutan bisnis perbankan. Pasalnya, kegiatan perbankan berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat, pengelolaan dana, pembiayaan, aset, hingga aktivitas ekonomi lainnya.
Karena itu, bank bjb terus memperkuat penerapan prinsip governance, risk management, and compliance (GRC) dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Penguatan koordinasi dengan institusi penegak hukum menjadi salah satu bagian dari upaya bank bjb membangun ekosistem usaha yang sehat, tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten juga diharapkan mendukung proses penyelesaian berbagai persoalan yang memiliki aspek hukum, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam PKS.
Selain aspek hukum, sinergi tersebut diharapkan memperkuat upaya menjaga dan memulihkan aset bank bjb. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih optimal dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi bank bjb, penguatan aspek hukum dan tata kelola juga menjadi fondasi dalam mendukung pengembangan bisnis dan layanan perbankan di wilayah Banten.
Dengan proses bisnis yang dijalankan secara prudent dan sesuai ketentuan, bank bjb berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai mitra masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.
Dalam penandatanganan PKS tersebut, dari Kejaksaan Tinggi Banten hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo, Wakajati Bayu Adi Nugroho Aryanto, serta jajaran pejabat Kejati Banten.
Sementara dari bank bjb hadir Direktur Utama Ayi Subarna, Direktur Kepatuhan Asep Dani Fadillah, Direktur Operasional Herfinia, Direktur Teknologi Informasi Muhammad As’adi Budiman, dan Pemimpin Divisi Hukum Boy Pandji Soedradjat.
Turut hadir jajaran bank bjb dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kegiatan tersebut.
Bagi bank bjb, kolaborasi ini menjadi bagian dari langkah perseroan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan. Tata kelola, kepatuhan, kepastian hukum, serta pengelolaan dan pemulihan aset dinilai menjadi elemen penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, keberadaan bank bjb di Banten turut mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha melalui berbagai produk dan layanan perbankan. Penguatan ekosistem kelembagaan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya memperluas akses dan manfaat layanan perbankan bagi masyarakat.
Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten juga diharapkan memperkuat hubungan kelembagaan bank bjb dengan para pemangku kepentingan di daerah sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kondusif.
Informasi mengenai bank bjb dapat diperoleh melalui situs resmi bank bjb, kanal media sosial resmi bank bjb, serta layanan bjb Call 14049.
bank bjb berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).








