daelpos.com – Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan melakukan langkah “pembersihan” terhadap 532 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya temuan yang sebelumnya terungkap di Lapas Cibinong. Temuan itu menjadi perhatian dan mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih luas terhadap pengelolaan lapas dan rutan di berbagai daerah.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan, upaya tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh lapas dan rutan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Menurut Aries, evaluasi tidak akan berhenti pada satu lokasi. Pemeriksaan akan diperluas sehingga kondisi di seluruh lapas dan rutan dapat diketahui secara lebih menyeluruh.
“Pembersihan” yang dimaksud menjadi bagian dari upaya membenahi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lingkungan pemasyarakatan.
Lapas dan rutan memiliki fungsi penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Temuan di Lapas Cibinong menjadi salah satu dasar untuk melihat lebih jauh apakah persoalan serupa juga terjadi di tempat lain.
Bappisus pun akan melakukan pengawasan terhadap 532 lapas dan rutan yang ada di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus membenahi tata kelola pemasyarakatan.
Aries menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik yang menyimpang dari ketentuan di lingkungan lapas maupun rutan.
Dengan jumlah lapas dan rutan yang mencapai 532 lokasi, proses pengawasan tentu menjadi pekerjaan besar. Pemeriksaan juga membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Upaya “pembersihan” tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan akan diperketat.
Masyarakat pun menaruh harapan agar langkah Bappisus tidak sekadar menjadi pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar mampu mengungkap dan membenahi persoalan yang terjadi di balik tembok lapas dan rutan.
Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai aturan dan tidak berhenti pada pemeriksaan semata.
Pada akhirnya, pembenahan 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperkuat sistem pemasyarakatan sekaligus memastikan lembaga tersebut berjalan sesuai fungsi dan tujuan penegakan hukum.
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih bersih, tertib, dan dapat dipercaya publik.








