DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) berkomitmen untuk memberantas korupsi dan segala jenis pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian. Pasalnya dalam setiap proses pengadan barang dan jasa sangat rentan terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang dititipkan dalam setiap Kementerian dan Lembaga. Termasuk di lingkungan Kemenkop dan UKM juga tidak bisa lepas dari potensi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Untuk meminimalisir tingkat pelanggaran itu, Kemenkop dan UKM memastikan dalam setiap proses pengadan barang dan jasa dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten serta memiliki komitmen yang tinggi. Setelah ditetapkan petugas teknisnya, dipastikan akan ada pengawasan yang ketat agar celah – celah potensi pelanggaran dapat ditutup.
Deputi Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, pihaknya selalu mengikuti prosedur dan teknis yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya melalui sistem yang dibentuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
“Ini komitmen kita bersama bahwa dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Kementerian dilaksanakan sesuai dengan aturan dan kita udah tanda tangani pakta integritas untuk tidak melakukan hal – hal yang tidak diperkenankan oleh Undang – Undang,” kata Arif Rahman Hakim dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Serta Penandatanganan Kontrak dan Pakta Integritas di Auditorium Kemenkop dan UKM, Jumat (6/3).
Dia menjelaskan potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan yang kerap terjadi adalah gratifikasi dari calon penyedia jasa kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mendapatkan mandat dalam pengadaan.
Arif mewanti-wanti agar seluruh pejabat di lingkungan Kemenkop dan UKM tidak main-main dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sebab jika kedepannya ditemukan unsur pelanggaran nantinya akan berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi.
“Kita semua tentu ingin Indonesia jadi negara besar maju tapi musuhnya untuk menjadi maju salah satunya adalah KKN. Kedepan kalau ada kelemahan dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan diulangi, kita harus laksanakan semua pekerjaan dengan baik,” sambung dia.
Arif juga berharap kepada penyedia jasa yang menjadi pemenang dalam proses tender yang digelar melalui LKPP untuk benar-benar memberikan pelayanan dan produk yang terbaiknya. Dia juga meminta agar mereka memperhatikan kualitas dari produk barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami memohon para pimpinan perusahaan untuk mementingkan kualitas pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerjanya, mohon dilaksanakan sebaiknya. Dengan menjaga kualitas dan tidak melakukan gratifikasi, harapan kami semuanya akan baik-baik saja,” pungkas Arif.
Di tempat yang sama Direktur Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Fadli Arif, mengatakan dalam penyediaan barang dan jasa pemerintah – lembaga tahun 2019 lalu hampir mencapai 20-30 persen dari belanja pemerintah atau sekitar Rp1.100 triliun. Dengan anggaran yang sangat besar tersebut dituntut untuk transparan dan bersih dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam sistem LKPP ada enam tahapan. Dan setiap tahapan terdapat celah-celah pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum-oknum. Menurutnya enam tahapan tersebut yaitu mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan kemudian serah terima.
“Setiap tahapan semuanya ada potensi pelanggaran-pelanggaran maka perlu diperhatikan di setiap tahapannya itu. Maka kita perlu mengetahui titik – titik pelanggaran,” ulasnya.
Meski begitu dari setiap tahapan proses pengadaan potensi pelanggaran dipastikan tidak akan terjadi apabila tidak ada faktor-faktor yang membuat hal itu terjadi. Faktor yang utama terjadinya pelanggaran adalah orangnya sendiri atau PPK yang mempunyai wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu PPK dan juga penyedia barang dan jasa harus sama-sama memiliki integritas yang tinggi agar tidak terjadi pelanggaran di semua tahapan.
“Penyebab dari manusianya sendiri, semua dari integritas pelaku masih rendah. Kemudian penyebabnya karena adanya niat yang tidak baik dan biasanya pertentangan kepentingan. Kemudian hal itu bisa terjadi karena adanya keterbatasan pengawasan atau pengawasan yang tidak efektif,” pungkas dia.