Kapolri Keluarkan Maklumat Kawal Kebijakan Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, Ini Isinya

Saturday, 21 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Selain itu, bila ada kegiatan yang sifatnya berkumpul orang, maka Polri akan melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undang-undang.

“Maklumat ini berlaku terhitung dikeluarkannya maklumat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (21/3/2020).

Selain itu, ada 5 poin lain yang terdapat dalam maklumat itu. Seperti larangan untuk menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Brigjen Argo.

Berikut 6 poin maklumat Kapolri dalam upaya mengawal kebijakan Pemerintah untuk pencegahan penularan Covid-19:

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

See also  PKS: Ide 3 Periode Jabatan Presiden Berbahaya Bagi Reformasi

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19

4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Berita Terkait

Prabowo Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Nilai Pancasila
Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Instruksikan Seluruh Balai Wilayah Sungai Optimalkan Infrastruktur SDA
BKSAP Desak Indonesia ajukan sesi khusus PBB Bahas Serangan Israel ke RS di Gaza
H-3 Jelang Libur Tahun Baru 2025, Lalin di Ruas Tol Regional Nusantara Meningkat
Progress Capai 89,09%, Wamen PU Imbau Percepatan Penggantian Jembatan Jetak di Pasuruan
Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Kejuaraan Proliga 2025 Putri
Wamen BUMN Tinjau Sistem Monitoring Digital PLN, Pastikan Keandalan Kelistrikan Selama Nataru
Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial untuk Penguatan Komoditas Pangan

Berita Terkait

Monday, 30 December 2024 - 22:02 WIB

Prabowo Tekankan Pentingnya Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Nilai Pancasila

Monday, 30 December 2024 - 18:42 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Instruksikan Seluruh Balai Wilayah Sungai Optimalkan Infrastruktur SDA

Monday, 30 December 2024 - 14:09 WIB

BKSAP Desak Indonesia ajukan sesi khusus PBB Bahas Serangan Israel ke RS di Gaza

Monday, 30 December 2024 - 13:59 WIB

H-3 Jelang Libur Tahun Baru 2025, Lalin di Ruas Tol Regional Nusantara Meningkat

Sunday, 29 December 2024 - 16:25 WIB

Progress Capai 89,09%, Wamen PU Imbau Percepatan Penggantian Jembatan Jetak di Pasuruan

Berita Terbaru