Gerindra Usul Gaji dan Tunjangan Jokowi – Ma’ruf Dipotong untuk Tangani Corona

Thursday, 26 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Gerindra mendukung usulan NasDem untuk memotong gaji anggota dewan sebesar 50 persen untuk membantu penanganan virus corona. 

Meski demikian, Sekretaris Fraksi Gerindra Desmond Mahesa juga mengusulkan agar pemotongan gaji juga berlaku bagi seluruh pejabat negara hingga virus corona berakhir di Indonesia.

“Setuju (gaji anggota dewan) di potong 50 persen. Semua pejabat negara harus dipotong. Sampai virus selesai,” kata Desmond saat dihubungi, Rabu (25/3).

Desmond menyebut gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga harus dipotong sekaligus tunjangan untuk penanganan virus corona. Dia menyebut gaji menteri kabinet Jokowi juga perlu dipotong.

“Ya. Presiden dan Wapres plus tunjangan. Sama semua pejabat negara” tutup dia.

Besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

See also  WHO Keluarkan Panduan Ibadah Bulan Ramadan Selama Pandemi Covid-19

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.(*)

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB