Iuran BPJS Naik di Tengah Krisis, Mardani Ali Sera: Ini Kebijakan yang Menyakiti Rakyat

Wednesday, 13 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mendadak mengagetkan banyak pihak.

Pasalnya, tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, Presiden Joko Widodo langsung menekan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018  tentang Jaminan kesehatan.

“Ini kebijakan yang menyakiti rakyat. Kondisi masyarakat dalam wabah Covid-19 sudah berat. Tambah berat dengan kebijakan ini,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera , Rabu (13/5).

Disebutkan iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Perpres juga mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Jika pemerintah punya hati nurani, kata Mardani, maka tidak akan ada pembebanan pada rakyat di tengah krisis.

“Jika punya hati mestinya kelas III dibebaskan selama Covid-19,” demikian Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. []

See also  PLN Sukses Pasok Listrik Tanpa Kedip dalam Gelaran Formula E 2023

Berita Terkait

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP
Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi
Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 22:20 WIB

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP

Tuesday, 22 September 2026 - 22:17 WIB

Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Berita Terbaru