Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik KPK

Saturday, 16 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas KPK telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.

Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

See also  Respons Kenaikan Kasus Covid-19, Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Berita Terkait

Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026
HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8
AUM BNI Private Tumbuh 21%, Wealth Management Makin Solid
Sambut 74 Peserta Magang Nasional, Menteri Rini: Belajarlah Bagaimana Negara Bekerja untuk Masyarakat
Dukung DOB Papua Tengah, Kementerian PU Pacu Pembangunan Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP
Prabowo Full Support FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 15:31 WIB

Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Wednesday, 12 August 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran

Wednesday, 12 August 2026 - 13:23 WIB

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Tuesday, 11 August 2026 - 17:42 WIB

HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8

Tuesday, 11 August 2026 - 15:12 WIB

AUM BNI Private Tumbuh 21%, Wealth Management Makin Solid

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Thursday, 13 Aug 2026 - 10:42 WIB