Kapolri Perintahkan Seluruh Kasatwil Kawal Pelaksanaan New Normal : Kedepankan Persuasif dan Humanis

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) atau setingkat Kapolres untuk mengawal penuh kebijakan new normal Covid-19 di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota. Pengawalan ini tetap mengedepankan upaya persuasif dan Humanis.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram No. 249 tanggal 28 Mei 2020. Dalam Telegram itu, seluruh Kasatwil diminta untuk melalukan upaya pencegahan penularan Covid-19 di kehidupan new normal, baik di tempat kerja maupun tempat usaha yang perlahan akan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi dengan memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020).

Polri, lanjut Kombes Ahmad menegaskan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan new normal atau tetap produktif dan aman dari Covid-19. Polri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan No 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam perintah itu, Kapolri juga meminta jajarannya bersinergi dengan TNI dan stakholder terkait untuk mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan new normal. Polri menegaskan upaya mendisiplinkan masyarakat agar menetapkan protokol kesehatan tetap mengedepankan upaya humanis.

See also  Nusantara Regas Raup Pendapatan US$345,16 Juta di 2022

“Kapolri melalui ST tersebut juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui himbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal,” jelasnya.

Namun, meski mengedepankan upaya persuasif dan humanisme, Polri akan menindak tegas warga yang mengikuti aturan. Penindakan tegas itu melalui Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk mensosialisasikan penuh penerapan new normal. Penerapan New Normal diberlakukan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo serta 25 Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 14:53 WIB

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi

Wednesday, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Wednesday, 30 September 2026 - 12:59 WIB

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Berita Terbaru

Olahraga

Final Asian Games, Bintang/Sofyan Tantang Pasangan Tangguh Qatar

Thursday, 1 Oct 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB