Oleh: Salamuddin Daeng
AMBYAR atau selamatnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat tergantung pada pemerintah mau bayar utang subsidi atau tidak kepada BUMN ini. Jika pemerintah bayar utang subsidi, maka PLN bisa menikmati bernafas lega. Namun sebaliknya jika pemerintah tidak bayar utang subsidi, maka perlahan lahan PLN akan bangkrut dan tutup.
Jika PLN bangkrut, maka pembangkit milik PLN semua akan dijual ke swasta. Padahal sekarang swasta sudah mendominasi di pembangkit. Demikian juga dengan jaringan listrik semua akan dijual ke swasta, karena biaya pemeliharaan yang tinggi. Ritel pun pelan tapi pasti akan diserahkan ke swasta. Sampai di sini habislah PLN tinggal nama. Ini bagus buat para pebisnis tidak bagus buat rakyat.
Bayangkan jika pemerintah tak bayar utang. Setiap tahun PLN itu rugi operasional. Rugi operasional PLN ini justru terjadi di tengah pesta pora proyek 35 ribu megawatt, di tengah pesta proyek utang, dan pesta pora pembangkit swasta.
Banyak megaproyek sektor ketenagalistrikan, tapi BUMN listrik malah buntung. Nasib sama dengan BUMN sektor besi baja, BUMN semen, yang rugi dan bangkrut ditengah pesta pora megaproyek infrastruktur. Tanya kenapa ?.
Bagaimana kerugian tahunan PLN. Tahun 2018 PLN rugi operasional Rp 35,3 triliun. Tahun 2019 PLN rugi Rp 28,7 triliun, tahun 2020 rugi Rp 44,3 triliun, tahun 2021 PLN diperkirakan akan rugi operasional Rp 83 triliun. Jadi perusahaan ini sepanjang hayatnya akan rugi dan ruginya naik terus.
PLN bisa tidak rugi kalau pemerintah membayar utang subsidi kepada PLN. Tahun 2018 utang subsidi pemerintah pada PLN mencapai Rp 48,1 triliun. Tahun 2019 utang subsidi pemerintah mencapai Rp 80,3 triliun, dan tahun 2021 utang subsidi pemerintah diperkirakan meningkat hingga Rp 119,8 triliun.
Mengapa utang pemerintah bisa meningkat atau makin membesar? Karena pemerintah tak bayar utang subsidinya. Utang ini berakumulasi dari tahun ke tahun.
Sementara PLN butuh uang untuk operasional, bayar pajak, bayar utang pada bank dan asing. PLN merupakan kelompok BUMN dengan utang terbesar berdua bersama Pertamina.
Kalau pemerintah tidak bayar utang maka otomatis PLN tidak bisa bayar bunga utang dan utang jatuh tempo. Artinya PLN gagal bayar, maka akan disita oleh swasta atau pihak pemberi utang.
Pertanyaannya kapan dan akankah pemerintah bayar utang? Rasanya tidak akan bisa bayar, kalau melihat penerimaan APBN 2020 yang amblas akibat pelemahan harga minyak, pelemahan harga komoditas, pelemahan konsimsi, yang semuanya akan bermuara pada merosotnya penerimaan pajak dan PNBP. Sementara untuk cari utang pun pemerintah tak dipercaya, karena taringnya negatif.
Dalam APBN P 2020 buatan menteri keuangan, pemerintah berencana memberikan dana kompensasi hanya sebesat Rp 38,25 triliunan kepada PLN. Artinya kurang dari separuh utang pemerintah.
Padahal jika pemerintah bayar semua utang tahun 2020 kepada PLN, yakni senilai Rp 80,3 triliun, maka barulah PLN bisa bayar bunga utang dan menyisahkan untung Rp 4 triliun. Tapi kalau utang pemerintah dibayar sesuai APBN 2020, maka rugi dan ambyarlah keuangan PLN.
(Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)