Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  Polri: 15 Dermaga Penyebrangan Dioperasikan selama Mudik Lebaran 2023

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat
Menteri Dody di Medan: Sekolah Rakyat 30 Siap Jadi Percontohan
Kementerian PU Siap Lanjutkan Revitalisasi Danau Siombak untuk Kendalikan Banjir dan Rob di Medan-Belawan
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Masuki Tahap Seleksi, 2.685 Karya Siap Beradu
PLN Hadirkan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta, Beri Kemudahan Bagi Pengguna EV
Normalisasi Krukut Atasi Banjir Kemang
Pertamina Perkuat Transformasi SDM Menuju Era Human Capital 5.0
Hutama Karya Sampaikan Progress dan Persiapan Pelayanan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Trans Sumatera Bagian Selatan

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 21:00 WIB

Menteri Dody di Medan: Sekolah Rakyat 30 Siap Jadi Percontohan

Sunday, 9 November 2025 - 20:57 WIB

Kementerian PU Siap Lanjutkan Revitalisasi Danau Siombak untuk Kendalikan Banjir dan Rob di Medan-Belawan

Sunday, 9 November 2025 - 11:19 WIB

Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Masuki Tahap Seleksi, 2.685 Karya Siap Beradu

Saturday, 8 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Hadirkan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta, Beri Kemudahan Bagi Pengguna EV

Saturday, 8 November 2025 - 13:51 WIB

Normalisasi Krukut Atasi Banjir Kemang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Pemprov DKI Siapkan Belajar Daring dan Psikososial Siswa SMAN 72

Sunday, 9 Nov 2025 - 21:13 WIB

Berita Utama

Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila

Sunday, 9 Nov 2025 - 21:04 WIB