Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Situbondo

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Prabowo-Rosan Tancap Gas Komitmen Investasi Sejumlah Perusahaan di London
Mendes Yandri Sebut BUMDes Penting Cegah Urbanisasi dari Desa ke Kota
Menteri Rosan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi USD8,5 Miliar dari Perusahaan Inggris
PLN Sabet Penghargaan CNBC Indonesia Communications Strategist Award 2024
Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Nganjuk, Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri
Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel
HOAKS, Rekrutmen PLD 2024-2025 Mengatasnamakan Kemendes dan PDT
Wamen ESDM Apresiasi Langkah PLN Group Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:20 WIB

Prabowo-Rosan Tancap Gas Komitmen Investasi Sejumlah Perusahaan di London

Saturday, 23 November 2024 - 13:39 WIB

Menteri Rosan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi USD8,5 Miliar dari Perusahaan Inggris

Saturday, 23 November 2024 - 13:28 WIB

PLN Sabet Penghargaan CNBC Indonesia Communications Strategist Award 2024

Saturday, 23 November 2024 - 12:56 WIB

Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Nganjuk, Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

Friday, 22 November 2024 - 18:44 WIB

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel

Berita Terbaru

Para pengunjung mencicipi kopi khas Nusa Tenggara Timur dari Virgil Coffee, salah satu UMKM binaan PLN yang turut serta dalam event Pesona Timur Indonesia di Gedung Sarinah, Jakarta pada 21-24 November 2024.

Ekonomi - Bisnis

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:57 WIB

Berita Terbaru

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB