Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  HUT ke-80 TNI: Jaga Kehormatan Bangsa dan Adaptasi Global

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

Hutama Karya Kebut Huntara Aceh Tamiang, Konstruksi 24 Jam
Kementerian PU Pastikan 12 Koridor Jalan Nasional di Sumatera Utara Kembali Dapat Dilalui Pascabencana
Update Arus Balik Nataru: Kondisi Trafik Tol Trans Sumatera 28 Desember
APBD DKI 2026 Sah: Fokus Tuntaskan 5 Isu Utama
Penanganan Oprit Jembatan Meureudu Pidie Jaya Tuntas, Kementerian PU Dorong Normalisasi Sungai
42 Rest Area JTT Siaga Penuh Pantauan Menteri LH
Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang
Tebarkan Energi Kebaikan, Pertamina Gas Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim di Wilayah Rokan

Berita Terkait

Monday, 29 December 2025 - 20:02 WIB

Hutama Karya Kebut Huntara Aceh Tamiang, Konstruksi 24 Jam

Monday, 29 December 2025 - 18:10 WIB

Kementerian PU Pastikan 12 Koridor Jalan Nasional di Sumatera Utara Kembali Dapat Dilalui Pascabencana

Monday, 29 December 2025 - 17:40 WIB

Update Arus Balik Nataru: Kondisi Trafik Tol Trans Sumatera 28 Desember

Sunday, 28 December 2025 - 11:09 WIB

APBD DKI 2026 Sah: Fokus Tuntaskan 5 Isu Utama

Saturday, 27 December 2025 - 15:00 WIB

Penanganan Oprit Jembatan Meureudu Pidie Jaya Tuntas, Kementerian PU Dorong Normalisasi Sungai

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari

Monday, 29 Dec 2025 - 18:02 WIB