Kejagung Tingkatkan Kasus Hukum Jaksa PSM Ke Penyidikan

Tuesday, 11 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  menaikkan kasus dugaan tindak pidana jaksa PSM ke penyidikan, setelah dilakukan telaahan oleh tim Jaksa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) bidang Pengawasan yang diserahkan ke Bidang Pidsus.

“Dari LHP itu diambil kesimpulan, diduga cukup sebagai bukti permulaan terjadinya peristiwa pidana,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jakarta, Senin (10/8/2020).

“Guna proses penyidikan lebih lanjut Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor, Print 47/F.2/Fd,2/08/2020.Yang mana penyidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang diduga menerima hadiah atau janji,” tutur Hari.

Dalam perkara ini tim penyidik yang diketuai, Jaksa Viktor Antonius telah melakukan pemeriksaan tiga saksi, yaitu Jaksa PSM, Anita Kolopaking (Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra) dan Terpidana Djoko S, Tjandra.

Hari menambahkan, pada hari ini , tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak swasta,namun karena alasan sakit dan ada halangan atau kesibukan keduanya tidak hadir.

“Dua saksi yaitu Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam,” ujarnya.

Hari mengungkapkan Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti baru,”Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.,” pungkasnya.

See also  LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa untuk Tangani Kekeringan Sawah di Bekasi
Wamendes Ariza Apresiasi Perusahaan yang Berkontribusi Nyata Bangun Desa

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Wednesday, 30 September 2026 - 12:59 WIB

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 September 2026 - 12:49 WIB

Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Tuesday, 29 September 2026 - 14:16 WIB

Pertagas Raih 7 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2026

Berita Terbaru

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB