DAELPOS.com – Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Gelar perkara rencananya digelar pada Rabu (12/8) esok.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan gelar perkara ini untuk mencari potensi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
“Pada Rabu (12/8/2020) penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Joko S Tjandra,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Senin (10/8/2020).
Awi mengatakan hari ini Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Selain itu, 2 saksi lain juga diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Pada Senin (10/8) hari ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, melakukan pemeriksaan 2 saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan melanjutkan pemberkasan,” katanya.
Awi menyampaikan pada Selasa (11/8) esok, Bareskrim juga merencanakan untuk memeriksa kembali tersangka BJP PU. 1 orang saksi lain juga akan diperiksa esok hari.
“Pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi,” ujarnya.
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu BJP PU dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.(*)