Kementerian PUPR : Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Monday, 7 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut : Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi. (*)

See also  Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 Epson Terus Berkomitmen Bangga Karya Anak Bangsa

Berita Terkait

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak
Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam
JRF 2026 dan Konser Ye Live Gerakkan Ekonomi Jakarta Rp625 Miliar
Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan di Jakarta Financial Festival 2026
Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027
Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera
BNI Perkuat Intermediasi Perbankan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Wamen Todotua Raih Honorary Fellow Award di CAFEO 44

Berita Terkait

Tuesday, 27 October 2026 - 16:18 WIB

Sulap Air Berkarat Jadi Layak Minum, TEP Unpad Bangun 6 Instalasi Air di Fakfak

Tuesday, 27 October 2026 - 16:01 WIB

Kado Hari Listrik Nasional ke-81, PLN EPI Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam

Monday, 26 October 2026 - 13:10 WIB

JRF 2026 dan Konser Ye Live Gerakkan Ekonomi Jakarta Rp625 Miliar

Monday, 26 October 2026 - 12:59 WIB

Bank Jakarta Borong Dua Penghargaan di Jakarta Financial Festival 2026

Sunday, 25 October 2026 - 14:37 WIB

Menteri PU Tinjau Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

Berita Terbaru