DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyampaikan bahwa mitigasi, inovasi dan adaptasi adalah upaya-upaya yang dapat di demonstrasikan untuk mewujudkan ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia dari pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemendagri pada Mata Kuliah Studi Kebijakan Pembangunan, Program Magister Studi Pembangunan SAPPK-ITB, dengan tema Strategi Pembangunan di Masa Pandemi Untuk Mewujudkan Ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia, secara virtual di Ruang Kerja Sekjen, Jakarta, Selasa (24/09/2020).
Strategi mitigasi yang dimaksudkan oleh Sekjen ialah melalui sosilisasi protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai sabun dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracking dan Treatment). Namun hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah, tetapi juga masyarakat.
“Dalam rangka penanganan Covid-19, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer, alkohol, klorin, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dilaksanakan tidak hanya oleh Pemerintah tetapi oleh masyarakat juga,” terangnya.
Selain itu, untuk menyambut tatanan normal baru, Kemendagri juga telah menggelar lomba inovasi di 7 sektor usaha, yaitu pasar tradisional, pasar modern/mall, restauran, hotel, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), tempat wisata dan transportasi umum. Ia mengakui menggelar lomba inovasi tersebut dengan dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perdagangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian terkait lainnya. Pemenang lomba juga diberikan hadiah berupa Dana Insentif Daerah (DID).
“Ini sudah diberikan semacam DID, uang ini sekali lagi kemarin kan sempat dipersoalkan, uang itu kembali lagi ke daerah untuk penanganan percepatan Covid-19 di daerah bukan untuk yang lain, bukan juga untuk kepala daerah, tapi untuk penanganan Covid-19,” ungkapnya.
Lanjutnya, ada juga strategi inovasi yang telah diupayakan Pemerintah dalam rangka menyinergikan pemerataan pembangunan pusat dan daerah, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga daerah diberikan kewenangan dalam mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD tersebut dan dana perimbangan.
“Sudah kita terbitkan surat edaran ke daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah,” tandasnya.
Penanganan Covid-19 juga dilaksanakan secara paralel untuk mencegah terjadinya timpang tindih. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan aturan-aturan yang dibuat khusus untuk penanganan Covid-19 seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Hudori juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait cara-cara melakukan mitigasi, adaptasi dan inovasi di tengah pandemi Covid-19, menuju Ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia dari pandemi Covid-19.