DAELPOS.com – Delapan pemerintah provinsi ditetapkan sebagai percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP). Tujuannya adalah agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Terpilihnya delapan provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 tentang Percontohan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2020. Delapan provinsi yang terpilih adalah Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, delapan provinsi tersebut menjadi tujuan replikasi inovasi pelayanan publik. “Juga agar keberhasilan pelaksanaan replikasi di delapan provinsi tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi lembaga atau daerah lain yang berminat melakukan replikasi tapi masih diliputi keraguan,” ungkap Diah pada Rapat Koordinasi Replikasi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 secara virtual, Rabu (30/09).
Delapan daerah tersebut dipilih dengan beberapa kriteria. Pertama adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah. Kedua, adanya potensi inovasi yang berkembang dan sesuai dengan perkembangan daerah. Sedangkan ketiga, adalah dukungan birokrasi dalam implementasi kebijakan pimpinan.
Tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan. Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang. “Kami berharap, inovasi yang terbentuk dalam kerangka JIPP yang kemudian diajukan pada KIPP, sehingga Top Inovasi yang terpilih nanti akan lebih baik lagi secara kualitas,” ujar Diah.
Kemudian pada fase pengembangan inovasi, Kementerian PANRB mendorong replikasi terhadap inovasi yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Sedangkan dalam hal pelembagaan inovasi, Kementerian PANRB mendukung agar setipan inovasi inovasi yang telah teruji dan terbukti kemanfaatannya dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik mendapat payung hukum, sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus-menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari GIZ-Transformasi Indonesia Redhi Setiadi memaparkan terkait penyusunan panduan replikasi inovasi untuk percepatan pencapaian SDGs. Redhi mengatakan hal ini sudah termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni perluasan inovasi pelayanan publik yang direplikasi dan akselerasi model/desain inovasi pelayanan publik.
Setiap tahunnya, Kementerian PANRB secara rutin mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Sampai tahun 2020 terdapat 693 inovasi yang masuk dalam TOP 99. Namun, inovasi tersebut relatif berada di Pulau Jawa. “Karena itu yang namanya replikasi inovasi ini harus bisa menyebarkan inovasi, Jadi yang maju bukan hanya Jawa tetapi juga di luar Jawa juga, karena itu replikasi sangat dibutukan,” tutur Redhi.
Diibaratkan replikasi inovasi seperti mesin pesawat yang mana dalam penyebaran inovasi dibutuhkan mesin yang kuat agar terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal. “Kalau kita punya inovasi agar pelayanan publik ini semakin lebih baik, maka kita butuh engine yang kuat sekali agar inovasi itu bisa tersebar dan berkembang dengan baik,” jelas Redhi.
Redhi menjelaskan terdapat empat langkah praktis untuk replikasi inovasi, yakni penentuan kesenjangan SGDs yang prioritas. Kesenjangan tersebut harus yang teridentifikasi, karena akan menentukan jenis inovasi yang akan direplikasi. Langkah kedua yaitu, penentuan inovasi yang relevan untuk meneutupi kesenjangan SGDs.
Langkah ketiga adalah penyusunan program replikasi inovasi pelayanan publik. Kemudian langkah keempat yakni pengintegrasian program replikasi inovasi pelayanan publik dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Disampaikan, untuk langkah ketiga dan keempat hanya diterapkan pada tiga provinsi pilot, yakni Sumatra Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan. Redhi meminta agar replikasi inovasi tersebut dapat diwujudkan guna mempercepat SGDs.
Harus diketahui, SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. “Replikasi inovasi ini harus didorong, harus dilakukan , ini sangat mungkin dilakukan karena potensi untuk mempercepat SGDs,” pungkasnya