DAELPOS.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Di Kawasan di Apartemen Permata Hijau, Jalan Permata hijau Blok B No.8, Kebayoran lama, Jakarta Selatan swkira pukul 00.40 WIB ;
Identitas Terpidana tersebut adalah sebagai berikut :
Nama Lengkap : DALTON ICHIRO TANONAKA
Tempat Lahir : Hawai USA
Umur/Tanggal Lahir : 66 Tahun / 13 Juni 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Amerika Serikat
Tempat Tinggal : The East Building Suite 39-01 Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E32 No. 1 Jakarta atau Apartemen Permata Hijau Blok B Nomor 8, Jakarta Selatan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT. Melia Media International):
Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang merugikan saksi korban sebanyak USD 500.000,- (lima ratus ribu dollar Amerika Serikat)dengan melibatkan PT. Melia Media International dimana Terpidana sebagai pengelolanya. Dan oleh karena itu Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil mengamankan Terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 89 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.