DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Salah satunya melalui Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Jokowi sejak 29 April 2015. Pada TA 2020, hingga 31 Oktober 2020 Program Sejuta Rumah ini telah mencapai 601.637 unit.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Program Sejuta Rumah terus dilaksanakan agar setiap warga negara Indonesia dapat memiliki dan tinggal di rumah yang layak huni. Apalagi di masa Pandemi COVID-19 ini rumah menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat agar bisa terhindar dari penularan virus “Program Sejuta Rumah akan tetap dilanjutkan karena rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Capaian Program Sejuta Rumah ini terdiri dari hasil pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 434.828 unit dan Non MBR sebanyak 166.809 unit. Pembangunan rumah MBR terdiri dari pembangunan rumah swadaya Kementerian PUPR sebanyak 77.812 unit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan sebanyak 393 unit.
Di samping itu, pembangunan rumah yang dilaksanakan Kementerian/ Lembaga lain sebanyak 50.836 unit, Pemerintah Daerah sebanyak 28.862 unit, pengembang perumahan sebanyak 273.724 unit, CSR perusahaan 3.134 unit dan sisanya dari masyarakat. Sementara pembangunan rumah non-MBR berasal dari pengembang rumah tapak sebanyak 85.764 unit, pengembang rumah susun 39.100 unit dan masyarakat sebanyak 41.945 unit.
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan melalui Program Sejuta Rumah diharapkan perekonomian masyarakat dapat bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Selain menyerap tenaga kerja, melalui program ini setidaknya ada ratusan industri yang akan bergerak guna menyuplai kebutuhan proyek pembangunan rumah.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak huni. Selain itu, program perumahan juga menjadi salah satu lokomotif utama dalam upaya pemulihan perekonomian nasional,” ujar Khalawi.
Selama Pandemi COVID-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (*)