KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di BAKAMLA

Wednesday, 2 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016. Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020. Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016 yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016) yang menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.

LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan pada Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem yang terintegrasi dengan BIIS Tahun 2016 : disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Menkes: Vaksinasi Booster Tingkatkan Kadar Antibodi Berkali Lipat

Berita Terkait

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel
Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025
Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai
Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara
Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa
Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan
Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif
Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,74%, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 18:48 WIB

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel

Wednesday, 26 November 2025 - 18:26 WIB

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025 - 13:21 WIB

Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai

Tuesday, 25 November 2025 - 21:37 WIB

Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara

Tuesday, 25 November 2025 - 15:46 WIB

Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Bencana Sumut

Wednesday, 26 Nov 2025 - 20:15 WIB

Berita Utama

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel

Wednesday, 26 Nov 2025 - 18:48 WIB

foto Dok Pemprov DKI Jakarta

Berita Utama

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 Nov 2025 - 18:26 WIB