FPI Tempuh Jalur Hukum, HNW: Pemerintah Harus Buktikan Taat Konstitusi

Saturday, 2 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi sikap Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyiapkan langkah hukum, sesuai arahan Habib Rizieq Syihab, menyikapi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Kejaksaan Agung dan BNPT. Surat Keputusan Bersama, itu berisi pelarangwn kegiatan, penggunaan atribut dan menghentikan kegiatan FPI.

Oleh karena itu, Hidayat Nur Wahid berharap pengadilan – dalam hal ini PTUN – dan Pemerintah, harus membuktikan dan mengedepankan ketaatan pelaksanaan ketentuan hukum dan konstitusi dalam kasus ini. Apalagi, Komnas HAM telah mengingatkan bahwa pelarangan Ormas harus sesuai Konstitusi. Sementara penerbitan SKB larangan dan penghentian kegiatan FPI itu dinilai oleh Koalisi Masyarakat Sipil seperti LBH, KontraS, PSHK, dan LBHPers, sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara Hukum dan Demokrasi.

“Upaya hukum FPI, itu sejalan dengan konstitusi dan komitmen, bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Karena itu setiap tindakan penyelenggara negara harus berbasis kebenaran dan keadilan hukum. Karenanya, Pemerintah juga harus mengimbangi langkah hukum FPI dengan komitmen penegakan hukum dan konstitusi. Dulu FPI tidak mendapatkan SKT karena belum mendapatkan rekomendasi dari Kemeterian Agama. Nyatanya Menteri Agama Fachrul Razi, telah memberikan rekomendasi perpanjangan SKT pada 29/11/2019, karena FPI telah berkomitmen kepada Pancasila dan NKRI,” kata Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Kamis(31/12).

HNW sapaan akrab Hidayat menyayangkan aturan main dalam kasus penghentian dan pelarangan kegiatan FPI, yakni UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 yang mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang sangat jauh dari prinsip negara hukum, demokrasi dan HAM. Dalam UU Ormas tersebut, sanksi yang dijatuhkan terhadap ormas bisa dilakukan tanpa melewati proses peradilan. Ini salah satu ciri negara kekuasaan, dan bukan ciri dasar negara hukum.

See also  KAI Ajak Masyarakat Tertib dan Manfaatkan Tarif Khusus saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

“Padahal di UU Ormas sebelumnya (UU No.17/2013), pemberian sanksi harus melewati mekanisme proses peradilan. Pasal 65 UU No.17/2013 menyebutkan bahwa penghentian sementara kegiatan suatu ormas wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Sayangnya, di UU Ormas perubahan (UU N0.16/2017) yang berasal dari Perppu yang diteken oleh Presiden Jokowi, ketentuan itu dihapuskan,” ujarnya.

Sumber utama persoalan Ormas di Indonesia akhir-akhir, ini kata HNW adalah Perppu tersebut, karena tidak lagi melibatkan pengadilan dalam pemberian sanksi kepada Ormas. “Perppu Ormas itu sebenarnya dahulu sudah banyak penolakan, seperti dari Gerindra, PAN, PKS dan sejumlah organisasi atau aktivis hak asasi manusia. Jadi, sudah sepatutnya, momentum FPI ini bisa mendorong DPR, masyarakat peduli HAM dan Demokrasi, bahkan Pemerintah bila berkomitmen menguatkan negara hukum dan demokrasi, agar UU Ormas bisa segera direvisi untuk lebih menonjolkan ciri negara hukum, demokratis dan peduli HAM,” ujarnya.

HNW menilai langkah FPI menempuh jalur hukum itu juga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Ormas. Dalam putusan nomor 2/PUU-XVI/2018, MK menyebutkan bahwa meski proses pengadilan sebelum penjatuhan sanksi ormas dihapuskan, tetapi bukan berarti pihak yang keberatan dengan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan. “Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujarnya.

“Saya berharap, hakim PTUN dan Pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih, dan bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara,” tambahnya lagi.

HNW berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini. “Maka apabila eks anggota FPI ingin mendirikan Ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah. Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh Masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan kongkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.

See also  Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Bidang Sumber Daya Air di Aceh

“Kini, eksponen FPI sudah deklarasikan ormas Front Persatuan Islam. Di mana deklaratornya tegas menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam didirikan dengan semangat damai, untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan positif oleh Ormas seperti ini harusnya tidak dihambat lagi oleh pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB

Olahraga

Permalukan India, Timnas Voli Indonesia ke Final AVC Cup 2026

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:09 WIB

Nasional

PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:02 WIB

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB