Kata Polri Tentang Pasal 2D Maklumat Idham Azis soal FPI yang Jadi Sorotan

Sunday, 3 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komunitas Pers Indonesia mengeluarkan protes terkait Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang FPI pada Pasal 2d. Mereka menilai maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Dalam Pasal 2d tersebut, masyarakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, larangan dalam maklumat itu berlaku bila yang menyebarluaskan bertentangan dengan cara berbangsa dan bernegara. 

“Maksud makna atau penafsiran dari Pasal 2d itu memproduksi dan menyebarluaskan itu poinnya, yaitu yang tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara,” kata Ahmad kepada kumparan, Minggu (3/1).

Ahmad tidak menjelaskan apakah konten berita termasuk dalam Maklumat Kapolri tersebut.

Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:

Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 

See also  Jiwasraya Di Audit BPK, Kerugian Negara Mencapai Rp 16,81 Triliun

Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. (*)

Berita Terkait

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas
Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global
Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir
Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 21:11 WIB

Komisi V Siap Bantu Kemendes Tingkatkan Anggaran Biayai Program Prioritas

Monday, 7 July 2025 - 18:33 WIB

Warga Diminta Waspada, Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Tangani Banjir

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB