Polisi Panggil Pemakai Surat Tes Covid-19 Palsu, Bos Restoran Ikut Dijerat

Tuesday, 19 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Setelah Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meringkus 15 pelaku pemalsuan surat kesehatan Covid-19 (surat hasil rapid dan swab test), polisi mengungkapkan bakal memanggil pihak pembeli atau pengguna jasa surat kesehatan palsu tersebut.

Adapun pembeli atau konsumen terbukti menggunakan surat hasil swab tes negatif Covid-19 palsu yang dijual di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang selama masa pandemi.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu,” terang Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui pernyataan resminya, di Mapolresta Soetta, Senin (18/1/2021).

Masih dari keterangan Adi, kepolisian akan mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab tersebut di wilayah Bandara Soetta. Alasannya, kepolisian menduga bahwa kegiatan jual-beli tersebut melibatkan sindikat yang luas.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus itu, terdapat 15 orang tersangka yang dibekuk oleh aparat kepolisian. Beberapa di antaranya bahkan merupakan pekerja di lingkungan Bandara. Beberapa di antaranya seperti mantan relawan hingga yang masih aktif sebagai validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta.

Berikutnya, ada tersangka yang berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3. Lalu, tersangka lain ada yang berprofesi sebagai sekurti area parkir dan karyawan Lion Air.

“Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,1 juta,” kata dia.

Adi mengungkapkan terdapat tersangka yang turut dijerat karena menggunakan surat palsu tersebut. Salah satunya yaitu pemilik restoran Konro berinisial CY alias S di wilyah Kepala Gading. Dia diduga telah menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadinya.

See also  TP PKK Diminta Kedepankan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa/Kelurahan

“Peran (tersangka) memesan dan menggunakan surat rapid test yang dibuat tersangka 4 sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi dan keluarganya saat melakukan penerbangan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” sambungnya.

Para tersangka, menurutnya, memperoleh keuntungan dari penjualan surat palsu tersebut mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per surat. Karena itu, sindikat tersebut juga melibatkan sejumlah calo tiket yang biasa berada di sekitar wilayah Bandara Soetta untuk mencari calon pembeli.

“Penyidik telah menghubungi Naraya Medical Center, Farmalab dan Fasilitas Kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari
3.395 Petugas Jaga Kebersihan Jakarta di Malam Tahun Baru
Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam
UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta
Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga
Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati
Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Berita Terkait

Monday, 29 December 2025 - 18:02 WIB

Malam Tahun Baru, MRT Beroperasi Sampai Dini Hari

Monday, 29 December 2025 - 17:59 WIB

3.395 Petugas Jaga Kebersihan Jakarta di Malam Tahun Baru

Thursday, 25 December 2025 - 18:33 WIB

Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam

Wednesday, 24 December 2025 - 21:00 WIB

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Tuesday, 16 December 2025 - 21:44 WIB

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Berita Terbaru

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Umum PB Muaythai Indonesia

Olahraga

Pengprov Muaythai se-Indonesia Siap Sukseskan Program 2026

Tuesday, 30 Dec 2025 - 10:16 WIB