Cegah Korupsi, KPK-Kompolnas Kerjasama Antar Lembaga

Friday, 5 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto / Net

foto / Net

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mencakup sejumlah program. Melalui kesepakatan ini, kerjasama kedua lembaga dalam upaya pencegahan korupsi dapat terus dilanjutkan.

Dalam acara yang digelar Rabu (3/2) di Jakarta, Kompolnas menjalin kerja sama 7 komisi/lembaga negara serta Dewan Pers yang tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding(MoU).  Tujuh komisi/lembaga tersebut antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Dewan Pers. 

Isi nota kesepahaman antara KPK dan Kompolnas melingkupi 7 hal: pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, pertukaran informasi dan/atau data, penyediaan narasumber dan ahli, kerja sama lainnya sesuai kesepakatan para pihak terkait. 

”Semangat kita hari ini hadir dalam rangka mengemban tugas tugas kita sesuai dengan tugas pokok fungsi kewenangan lembaga kita masing-masing, dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri merespons nota kesepahaman tersebut.

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI yang juga sebagai Ketua Kompolnas Mahfud MD mengatakan Kompolnas dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan tugas Polri memerlukan bantuan dan kerja sama dari lembaga dan komisi negara maupun Dewan Pers.

“Kami mengajak kita semua saling mengapresiasi langkah bersama tadi. Bagaimanapun juga yang barusan kita lakukan adalah wujud iktikad baik kita dalam bernegara guna membangun kerja sama antarlembaga yang bertujuan untuk saling mendukung dan membantu pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang masing-masing di dalam ruang lingkup yang disepakati,” terangnya.

See also  Kebijakan Penumpang Pesawat Wajib PCR Dipertanyakan

Berita Terkait

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Thursday, 20 August 2026 - 15:44 WIB

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Thursday, 20 August 2026 - 14:27 WIB

Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan

Berita Terbaru