Kemendagri Dukung Implementasi SP4N-LAPOR di Lingkungan Pemda

Friday, 5 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menjabarkan peran Kemendagri dalam mendukung implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 di Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam paparannya, Benni menjelaskan urgensi pengelolaan pengaduan dari berbagai sudut pandang, antara lain sosiologis, politis, hingga tata kelola pemerintahan.

Secara sosiologis, kata Benni, pengelolaan pengaduan merupakan kegiatan yang mesti dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena secara naluriah manusia ingin didengar, ingin dimengerti, direspon, dan dihargai. Lalu, dari perspektif politis, pengelolaan pengaduan sangat terkait dengan tingkat atau kualitas kepercayaan (trust) publik. Itulah kenapa, ujar Benni, pengaduan penting untuk dikelola melalui kanal-kanal yang dipersiapkan dan ditata dengan baik.

“Demikian pula halnya dalam perspektif penyelenggaraan pemerintahan, tentunya hasil pengelolaan pengaduan ini akan sangat bermanfaat bagi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk meningkatkan kualitas kebijakan,” kata Benni dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) yang digelar di Hotel Alila Surakarta, Kamis (4/3/2021).

Pengelolaan pengaduan yang baik, selain mampu meningkatkan kepercayaan publik dan kualitas kebijakan, juga diharapkan dapat menggugah partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan.

Sebagai suatu bentuk pola komunikasi publik, Benni melihat bahwa pengelolaan pengaduan merupakan suatu siklus komunikasi. Kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan akan melahirkan feedback atau respon dari masyarakat. “Bisa saja responnya itu rasa puas, bisa saja ketidakpuasan, bisa saja kritik yang disampaikan atau juga kekecewaan. Ini seperti suatu siklus yang harus kita hadapi, dalam menjaga keseimbangan antara kecepatan pemenuhan pelayanan publik dengan dinamika tuntutan kebutuhan publik,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah membuka keran-keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Terkait hal itu, mengingat tugas sebagai kementerian yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, Kemendagri terus menyosialisasikan dan meminta masyarakat agar pro aktif menyampaikan feedback melalui pengaduan, dan pemerintah daerah memperkuat menajemen pengelolaan pengaduan di daerah, termasuk memanfaatkan data hasil pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan.

See also  Tegas! Kapolri Berhentikan 129 Anggota Polri di Tahun 2020

“Sebagai suatu kementerian, Kemendagri juga mempunyai tugas dalam pelayanan pengelolaan pengaduan ini, dan disisi lain sebagai amanat regulasi dan penugasan Bapak Presiden, Kemendagri juga bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang salah satunya adalah layanan pengaduan,” ujar Benni.

Dalam forum itu, Benni memaparkan berbagai bentuk dukungan Kemendagri dalam pengelolaan pengaduan, sebagai bentuk respon atas permasalahan yang ditemui di pemerintah daerah. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat untuk pro aktif menyampaikan pengaduan. Kedua, memperkuat sistem dan kapasitas pengelola pengaduan di Kemendagri dan Pemda melalui penyiapan Permendagri terkait Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, melakukan pendampingan untuk memetakan permasalahan, inovasi dan solusi dalam implementasi pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemda, serta menyelenggarakan bimbingan teknis dan bentuk-bentuk peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan di lingkungan Kemendagri dan Pemda. Ketiga, mendorong pemanfaatan data hasil pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan dan menilai kinerja Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB