DPR, Soal PAW Jhoni Allen, Butuh Waktu dan Tidak Cepat

Thursday, 25 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  / Net

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad / Net

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat.

Menurutnya, ada proses administrasi lintas instansi/lembaga sampai ke Presiden Joko Widodo sebelum PAW dilakukan.

“Proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk, mesti dilakukan lintas administrasi, baik dari KPU, dari Mensesneg, dari Presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR, itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/3).

Ia pun mengaku belum memeriksa mekanisme PAW Jhoni sudah sejauh mana. Namun, Dasco mengakui bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah mengirimkan surat PAW Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut,” ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, mengungkap alasan belum melantik pengganti Jhoni sebagai anggota DPR periode 2019-2024 hingga saat ini.

Dia menerangkan, pihaknya sudah mengajukan surat pemberhentian Jhoni ke pimpinan DPR. Tapi menurutnya, proses pemberhentian belum bisa dilakukan lantaran Jhoni menggugat proses pemecatan sebagai kader Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Nah tapi kemungkinan sesuatu masih tertahan di pimpinan karena kan Jhoni Allen sedang menggugat di pengadilan, karena di UU MD3, saya lupa pasal berapa kalau ada gugatan maka surat itu tidak diteruskan dulu sampai ada keputusan inkracht,” jelas Marwan, Selasa (23/3).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sosok pengganti Jhoni untuk duduk sebagai anggota DPR.

See also  Masyarakat Perlu Memahami Upaya Penanganan Covid-19 Agar Tidak Tersesat Informasi

Namun, Marwan kembali menegaskan bahwa proses PAW belum bisa dilakukan karena pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Presiden soal pemberhentian Jhoni.

Dalam kisruh di internal partai berlambang Bintang Mercy itu, Jhoni diketahui menjadi salah satu inisiator penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Dalam acara tersebut terpilihnya KSP Moeldoko menjadi Ketum Demokrat dan melengserkan AHY. Atas insiden itu, Fraksi Partai Demokrat DPR RI pun resmi mengirimkan surat pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terbaru