Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di KTP-el

Monday, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ditjen Dukcapil memberikan penjelasan terkait dengan banyaknya masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu para transgender membuat KTP-el dan KK.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ingin memberikan penjelasan yang utuh. Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Sosiologi Hukum itu, di dalam KTP-el tidak ada kolom jenis kelamin “Transgender”.

“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang,” kata Dirjen Zudan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” kata Zudan gamblang.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, Dukcapil memang pro aktif membantu memudahkan KTP-el buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

See also  Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi Antisipasi COVID-19 Jelang Nataru

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung
Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP
Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga
Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka
Mendes Yandri Siap Dukung Poliran Lewat Program Desa Tematik dan Desa Ekspor
Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama
Menteri Dody Susuri 3,5 Km Kali Angke, Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai untuk Kurangi Risiko Banjir

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 November 2026 - 21:32 WIB

Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif

Wednesday, 4 November 2026 - 13:38 WIB

Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP

Monday, 2 November 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga

Monday, 2 November 2026 - 13:12 WIB

Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka

Berita Terbaru

Nasional

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 Nov 2026 - 21:35 WIB

Megapolitan

Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Kekerasan di 44 Kecamatan

Wednesday, 4 Nov 2026 - 17:15 WIB