DAELPOS.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama pihak Kepolisian mengeluarkan 648 kendaraan yang terindikasi mudik ke gerbang tol terdekat di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yaitu di KM 31 Cikarang Barat Arah Cikampek dan KM 47 Karawang Barat Arah Cikampek pada hari pertama larangan mudik 6 Mei 2021.
General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan dari total 648 kendaraan yang dialihkan, di antaranya sekitar 88 persen kendaraan pribadi dan 12 persen angkutan penumpang.
“Di hari pertama terpantau kepadatan menjelang kedua titik check point dimaksud, karena Kepolisian melakukan pengecekan dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan,” ujar Miko, Jumat.
Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan, maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta.
Sementara itu Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan pihaknya terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik-titik check point yang diberlakukan, terutama di jalan tol. Ia menyampaikan kendaraan di hari pertama yang dikeluarkan dari jalan tol lebih banyak dibandingkan dengan hari kedua.
“Kami terus meningkatkan pengawasan khususnya untuk kendaraan-kendaraan truk yang terindikasi mudik, misalnya dengan mencirikan kendaraan truk yang beralaskan terpal. Kendaraan ini yang kemudian kita buka,” katanya.
Ia mencontohkan pada hari pertama ada truk berisi penumpang di dalam bak. “Kami memberlakukan sanksi seperti tilang, karena tidak sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
Pihak kepolisian terus mengevaluasi teknis pelaksanaan penyekatan di check point pengendalian transportasi, misalnya jelang check point baik di Cikarang Barat maupun di Karawang Barat.
Ada saat-saatnya dari pihak Kepolisian meloloskan beberapa kendaraan untuk mengurangi kepadatan yang dialami pengguna jalan, namun hal ini tidak mengurangi kewaspadaan Kepolisian kepada kendaraan kecil, termasuk tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik