DAELPOS.com – Sejumlah anggota DPR RI geram dengan adanya dugaan kebocoran 279 juta data WNI. Para legislator di Senayan mendesak agar segara disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi menyebut bocornya 279 juta data WNI bisa berdampak pada keamanan nasional. Jika isu itu benar, Intan menyebut tidak ada lagi jaminan perlindungan data bagi WNI.
“Kasus dugaan kebocoran data 279 juta warga negara Indonesia yang diduga dari data peserta BPJS Kesehatan, sangat membahayakan keamanan nasional. Jika benar hasil investigasi bahwa data bocor, maka tidak ada jaminan maupun perlindungan data yang bersifat pribadi (privat). Apalagi jika benar dugaan jual beli data pribadi, maka ini sebuah tindakan kriminal,” kata Intan, dilansir dari Detikcom, Selasa (25/5/2021).
Komisi IX sendiri berkaitan dengan persoalan ini karena data yang bocor diduga data BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan mitra Komisi IX DPR RI.
Intan mendesak agar pemerintah tidak menganggap dugaan bocornya data ini sebagai masalah kecil. Sebab, menurutnya, data tersebut bisa disalahgunakan untuk kejahatan rekayasa sosial.
“Pemerintah jangan menganggap persoalan ini sebagai masalah sepele. Sebab, pelaku kejahatan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan serangan rekayasa sosial atau upaya peretasan adalah ancaman besar bagi bangsa. Data peserta BPJS Kesehatan sangat lengkap, calon peserta harus mengisi data yang sudah link dalam sistem dukcapil di kelurahan, di portal edabu system BPJS Kesehatan, dan menginput data diri lengkap sesuai KTP, NIK ditambah nomor HP, dan e-mail, dan nominal gaji,” ucapnya.
Dia menyebut kebocoran data ini tentu menghilangkan kepercayaan publik kepada lembaga dan otoritas negara. Pasalnya, kata dia, lembaga dan otoritas di Indonesia tidak bisa melindungi data-data milik masyarakat.
“Kebocoran data ini menyebabkan hilangnya kepercayaan publik (rakyat) kepada lembaga dan otoritas resmi negara yang selama ini memegang kendali data pribadi penduduk. Alasannya, mereka tidak mampu memproteksi dan mengamankan data pribadi warga negara,” tuturnya.
“Kejadian ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi otoritas pemegang data penduduk untuk lebih prudent dan akuntabel mengamankan seluruh data personal setiap penduduk,” lanjut dia.
Kritik juga datang dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia yang menyebut dugaan bocornya data 279 WNI terbukti dari adanya aktivitas jual-beli data pribadi di forum dunia maya. Farah mendesak pemerintah tak hanya melakukan pemblokiran.
“Mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekadar pemblokiran situs penyedia jasa jual-beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data,” ujarnya.
Berkaca dari dugaan data WNI bocor, Farah mendorong agar pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi segera disahkan. Jadi nantinya bisa berdiri otoritas independen sebagai regulator untuk melindungi data-data milik masyarakat.
“Mendorong pengesahan RUU PDP dan berdirinya Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen. Apa yang dilakukan Kominfo saat ini hanya sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah. Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia. Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data,” tuturnya.