KPK Bantu Optimalisasi Penerimaan Negara Atas Perizinan Sawit

Saturday, 5 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Provinsi Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat dioptimalkan.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat bertempat di Kantor Gubernur, Kamis (3/6).

“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW di mana lahan konsesi sawit menjadi wilayah adat. Untuk memperkuat ini, kepala daerah perlu mengeluarkan SK bagi yang belum ada. SK masyarakat hukum adat,” ujar Dian.

Proses evaluasi izin sawit ini telah berhasil mencabut izin konsesi seluas 324 ribu hektar dan 335 ribu hektar masih dalam proses evaluasi. Dari sekitar 71 ribu hektar yang sudah ditanami, hanya 17 ribu hektar yang membayar pajak PBBP5L. KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit tersebut.

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan, saat ini sedang dilaksanakan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan seperti hutan lindung, konservasi, pemukiman, industri dan sebagainya

 “Lahirnya evaluasi izin sawit terhadap 24 perusahaan ini berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya karena ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi pada saat yang bersamaan dapat memberi manfaat untuk negara, daerah dan masyarakat,” tutur Dominggus.

Sinergi Antar Gakkum

Secara terpisah pada hari yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas tindak lanjut penegakan hukum (gakkum) atas hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang melanggar aturan LHK.

Ada 6 perusahaan yang dilakukan pemeriksaan oleh gakkum KLHK karena pelanggaran yang dilakukan terkait dengan ruang lingkup gakkum. Misalnya berada dalam indikatif ekosistem gambut, di kawasan hutan, penanaman di luar HGU, tidak mempunyai izin pemanfaatan kayu, tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

See also  Tinjau Progres Pembangunan Bali International Hospital, Menteri BUMN : Indonesia Siap Bersaing dalam Wisata Kesehatan Global

KPK menekankan pentingnya kelanjutan dari temuan pemeriksaan gakkum. “Sekecil apapun sanksi dan temuannya, kejar sampai dapat,” pungkas Dian.

Berita Terkait

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest
ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha
Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional
Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua
Transaksi dan Ekosistem Terus Tumbuh, Kinerja Bank Mandiri Tetap Solid
Wamen Todotua Ungkap Tiga Strategi Jemput Investasi dan Perkuat Hilirisasi
Epson Indonesia Perkuat Komitmen terhadap Pelanggan melalui Customer Day 2026 di 50 Lokasi Authorized Service Partner

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 18:11 WIB

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Thursday, 17 September 2026 - 00:01 WIB

ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha

Tuesday, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional

Wednesday, 9 September 2026 - 09:10 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya

Monday, 7 September 2026 - 16:22 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putra Bidik Perunggu Asian Games 2026

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim  / foto ist

Hukum

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Thursday, 24 Sep 2026 - 18:24 WIB

Berita Terbaru

Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Thursday, 24 Sep 2026 - 16:36 WIB