KPK Bantu Optimalisasi Penerimaan Negara Atas Perizinan Sawit

Saturday, 5 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Provinsi Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan eks konsesi sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat dioptimalkan.

Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat bertempat di Kantor Gubernur, Kamis (3/6).

“Kami mengharapkan Gubernur menyepakati revisi RTRW di mana lahan konsesi sawit menjadi wilayah adat. Untuk memperkuat ini, kepala daerah perlu mengeluarkan SK bagi yang belum ada. SK masyarakat hukum adat,” ujar Dian.

Proses evaluasi izin sawit ini telah berhasil mencabut izin konsesi seluas 324 ribu hektar dan 335 ribu hektar masih dalam proses evaluasi. Dari sekitar 71 ribu hektar yang sudah ditanami, hanya 17 ribu hektar yang membayar pajak PBBP5L. KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit tersebut.

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan, saat ini sedang dilaksanakan proses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan seperti hutan lindung, konservasi, pemukiman, industri dan sebagainya

 “Lahirnya evaluasi izin sawit terhadap 24 perusahaan ini berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya karena ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi pada saat yang bersamaan dapat memberi manfaat untuk negara, daerah dan masyarakat,” tutur Dominggus.

Sinergi Antar Gakkum

Secara terpisah pada hari yang sama, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas tindak lanjut penegakan hukum (gakkum) atas hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang melanggar aturan LHK.

Ada 6 perusahaan yang dilakukan pemeriksaan oleh gakkum KLHK karena pelanggaran yang dilakukan terkait dengan ruang lingkup gakkum. Misalnya berada dalam indikatif ekosistem gambut, di kawasan hutan, penanaman di luar HGU, tidak mempunyai izin pemanfaatan kayu, tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

See also  Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Semakin Melesat

KPK menekankan pentingnya kelanjutan dari temuan pemeriksaan gakkum. “Sekecil apapun sanksi dan temuannya, kejar sampai dapat,” pungkas Dian.

Berita Terkait

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan Melalui Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau laut
Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal
Seminar Nasional Hari Jalan 2025, Kementerian PU Tekankan Konektivitas Jalan Sebagai Fondasi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Hutama Karya Dukung Program Nasional melalui Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku utara
HKA Perkuat Kesiapan Operasional 16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 Km Hadapi Arus Nataru 2025 – 2026
Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Melalui Skema Alternatif Pascabencana

Berita Terkait

Tuesday, 23 December 2025 - 16:16 WIB

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan Melalui Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau laut

Monday, 22 December 2025 - 13:32 WIB

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi

Thursday, 18 December 2025 - 23:38 WIB

Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal

Thursday, 18 December 2025 - 23:22 WIB

Seminar Nasional Hari Jalan 2025, Kementerian PU Tekankan Konektivitas Jalan Sebagai Fondasi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 23:08 WIB

Hutama Karya Dukung Program Nasional melalui Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku utara

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

APBD DKI 2026 Sah: Fokus Tuntaskan 5 Isu Utama

Sunday, 28 Dec 2025 - 11:09 WIB