DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengimbau perusahaan memberikan surat keterangan kepada karyawannya yang mesti bertugas di kantor saat PPKM Darurat 3-20 Juli.
Imbauan ini berkaitan dengan kebijakan penyekatan yang akan dilakukan kepolisian semasa PPKM Darurat.
“Ya sebaiknya dari kantornya mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan adalah merupakan karyawan yang memang bertugas hari itu, dan perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang esensial dan kritikal,” tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Sambodo menuturkan karyawan yang memiliki surat keterangan tersebut nantinya bakal diloloskan di titik penyekatan oleh petugas.
“Tentu kalau yang bersangkutan menunjukkan surat itu kita akan perbolehkan. Ini kan juga tetap di lapangan bisa menilai siapa yang boleh melintas, mana yang tidak,” ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat. Puluhan titik tersebut tak hanya berlokasi di dalam kota Jakarta, tetapi juga daerah perbatasan dan ruas jalan tol.
Untuk 28 titik di wilayah perbatasan dan jalan tol, penyekatan dilakukan selama 24 jam. Sedangkan 35 titik lainnya yang berkaitan dengan pembatasan dan pengendalian mobilitas disekat pada pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.