Perusahaan Beri Surat Keterangan Kerja Pada Karyawan Selama PPKM Darurat

Saturday, 3 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo / Ist

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo / Ist

DAELPOS.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengimbau perusahaan memberikan surat keterangan kepada karyawannya yang mesti bertugas di kantor saat PPKM Darurat 3-20 Juli.

Imbauan ini berkaitan dengan kebijakan penyekatan yang akan dilakukan kepolisian semasa PPKM Darurat.

“Ya sebaiknya dari kantornya mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan adalah merupakan karyawan yang memang bertugas hari itu, dan perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang esensial dan kritikal,” tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).

Sambodo menuturkan karyawan yang memiliki surat keterangan tersebut nantinya bakal diloloskan di titik penyekatan oleh petugas.

“Tentu kalau yang bersangkutan menunjukkan surat itu kita akan perbolehkan. Ini kan juga tetap di lapangan bisa menilai siapa yang boleh melintas, mana yang tidak,” ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan dalam rangka PPKM Darurat. Puluhan titik tersebut tak hanya berlokasi di dalam kota Jakarta, tetapi juga daerah perbatasan dan ruas jalan tol.

Untuk 28 titik di wilayah perbatasan dan jalan tol, penyekatan dilakukan selama 24 jam. Sedangkan 35 titik lainnya yang berkaitan dengan pembatasan dan pengendalian mobilitas disekat pada pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.

See also  Resmikan Pengembangan Bandara Ewer, Presiden: Asmat Akan Semakin Berkembang dan Maju

Berita Terkait

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen
Di Tengah Gejolak Global, Prabowo Matangkan Arah Baru Energi-Ekonomi
Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Kembali Berlaku
Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Sunday, 29 March 2026 - 18:30 WIB

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 March 2026 - 18:26 WIB

Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

Saturday, 28 March 2026 - 00:30 WIB

Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan

Friday, 27 March 2026 - 13:05 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu

Friday, 27 March 2026 - 09:41 WIB

UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Berita Terbaru

Berita Utama

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 Mar 2026 - 18:30 WIB