DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) menginstruksikan jajarannya untuk menambah kapasitas jumlah dan lokasi isolasi Covid-19 yang bisa menampung hingga 26.134 orang di 184 lokasi isolasi.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Menurut dokumen yang diterima di Jakarta, Kamis (15/[7/2021), Kepgub Nomor 891 Tahun 2021 itu ditandatangani Anies selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juli 2021 dengan tujuan menetapkan lokasi isolasi dan SOP-nya sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan Lampiran Kepgub Nomor 675 Tahun 2021 tercantum ada 184 lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19 dengan total kapasitas mencapai 26.134 orang terdiri dari rusun, masjid, GOR, sekolah, RPTRA, sampai rumah dinas pejabat lurah atau camat.