Ganjil-Genap Berlaku di 8 Ruas Titik DKI Jakarta, STRP Tetap Diterapkan

Thursday, 12 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya menegaskan tetap bakal melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), walaupun sudah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek. Sebagai gantinya, ganjil genap diberlakukan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) menuturkan, pemeriksaan STRP siap dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di kawasan DKI Jakarta.

“STRP tetap jadi persyaratan. Tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik. Inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas,” tuturnya.

Ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap.

“Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap,” sambungnya. 

Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan di 100 titik dan akan menggunakan tiga langkah berbeda dalam rangka pengendalian mobilitas di masa PPKM.

Sebagai gantinya Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap antara lain : 

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

See also  Pondok Pesantren di Jawa Timur Siap Terima Vaksinasi AstraZeneca

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 January 2026 - 13:14 WIB

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 January 2026 - 09:03 WIB

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Berita Terbaru