Polisi Beri Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya

Tuesday, 24 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepolisian siap memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis masih berlaku. Dispensasi itu membuat pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu lagi proses bikin SIM baru. Tetapi, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Pada umumnya, SIM habis dan telat satu hari pun maka pemilik SIM harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.

Adapun prosedur pembuatan SIM baru di antaranya, harus mengikuti ujian teori serta praktik. Sedangkan, perpanjangan SIM tak perlu ujian teori dan praktik lagi.

Namun, kepolisian memberikan dispensasi selama PPKM. Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis.

adi, SIM yang telat diperpanjang masih bisa diurus tanpa harus bikin baru. Syaratnya yaitu SIM tersebut habis di tanggal pemberlakuan PPKM di wilayah Jakarta.

Di bawah ini ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM, tidak perlu bikin baru. Demikian dilansir dari akun instagram resmi TMC Polda Metro Jaya :

Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 hingga 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan

Kedua, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Aturan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus tak perlu bikin baru lagi.

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

See also  Kinerja APBN Q3 2025: Defisit PDB 1,56%, Tetap Kredibel

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur
Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel
Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025
Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai
Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara
Mendes Yandri Ajak Apdesi Merah Putih Sukseskan Pembangunan Desa
Menag Ajak Hormati Guru sebagai Pilar Pendidikan
Wamenkeu: SMV Kunci Pembangunan Inklusif

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 09:50 WIB

Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur

Wednesday, 26 November 2025 - 18:48 WIB

Ajak Investor, Pemerintah Buka 108 Cekungan Kejar 1 Juta Barel

Wednesday, 26 November 2025 - 18:26 WIB

Tingkatkan Standar Kesehatan Publik, Pramono Terbitkan Pergub 36/2025

Wednesday, 26 November 2025 - 13:21 WIB

Mendes Yandri Pastikan Sadar Hukum di Desa Percepat Wujudkan Indonesia Damai

Tuesday, 25 November 2025 - 21:37 WIB

Pemprov DKI Gercep Perbaiki Tanggul Pantai Mutiara

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian PU Tegaskan Komitmen Tata Kelola Infrastruktur

Thursday, 27 Nov 2025 - 09:50 WIB

Berita Terbaru

Pencarian Korban Longsor Banjarnegara Ditutup, PU Tetap Siaga Alat Berat

Thursday, 27 Nov 2025 - 09:34 WIB