Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan

Tuesday, 5 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri) menggelar seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah secara virtual, Senin, 4 Oktober 2021. Seminar tersebut dihelat dalam rangka memperoleh masukan, sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun. Disamping itu juga untuk memperoleh rekomendasi yang lebih komprehensif, sebagai masukan bagi Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.

Dalam paparannya, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.

“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih secara virtual.

Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat. Pasalnya, jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum. Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.

See also  Kebut 52 Desa Energi, Pertamina Serius Garap ESG Berdayakan Masyarakat

“Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval mengungkapkan berdasarkan hasil kajian sementara yang telah dilakukan, jenis konflik pertanahan yang kerap terjadi tersebar pada beberapa area. Di antaranya tanah perkebunan, pertanian, kehutanan, transmigrasi, pertambangan, industri, properti, pesisir, dan aset pemerintah seperti kantor, sarana jalan, bandara, dan lain sebagainya. Sedangkan aktor atau pihak yang berkonflik, kata Noval, meliputi masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan badan hukum termasuk perusahaan swasta, badan hukum dengan pemerintah, serta pemerintah dengan pemerintah.

Ia menambahkan, sejumlah langkah terus dilakukan Kemendagri untuk mengatasi persoalan tersebut, tak terkecuali melalui kajian yang komprehensif. Ia juga mengapresiasi bantuan berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran proses kajian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu dari kementerian/lembaga yang telah mendukung kami dengan memberikan data dan informasi dalam pelaksanaan kajian ini,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo menyampaikan sejumlah faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia diantaranya konflik kepentingan, konflik struktural, konflik nilai, konflik hubungan komunikasi yang kurang baik, serta konflik data yang disebabkan penyediaan data yang berbeda antar institusi terkait konflik pertanahan. Guna mengatasi masalah tersebut, tim peneliti Badan Litbang Kemendagri telah membuat beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan, yakni akselerasi penanganan konflik, membuat grand design perencanaan penyelesaian konflik pertanahan, membentuk lembaga khusus (ad hoc), serta membuat kebijakan satu data, dan menghilangkan hambatan dalam berkomunikasi.

See also  Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik

Selain itu, perlu juga membentuk SOP yang mengatur pengaduan masyarakat, membuat instruksi dari Menteri kepada kepala daerah secara kontinyu melalui satu pintu, memberi dukungan terhadap SDM yang berkompeten dan mendukung dengan angaran. Tak hanya itu, penataan kewenangan dan regulasi juga perlu didukung, serta penyeragaman istilah tipologi konflik pertanahan pada institusi yang menangani konflik pertanahan juga perlu dijalankan.

“Dalam kajian ini perlu juga dilakukan penelitian lanjutan yang mampu mendalami konflik pertanahan persektor, serta mengetahui luasan area dan lokasi di lapangan terkait konflik pertanahan di daerah,” kata dia.

Senada dengan rekomendasi kajian Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya mengatakan untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah sejumlah upaya komprehensif perlu dilakukan berbagai pihak. Pada bidang kelembagaan, kata dia, dibutuhkan koordinasi yang menyeluruh yang mencakup pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya agraria. Sedangkan dalam bidang penyelesaian konflik/sengketa, diperlukan peningkatan efektifitas dan kualitas penyelesaian sengketa pertanahan.

Pada kesempatan tersebut Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono mengapresiasi kajian yang telah dilakukan Badan Litbang Kemendagri. Menurut Triyuni, hasil kajian tersebut telah menghasilkan rekomendasi kebijakan yang layak dan sistematis. Bahkan, menurutnya hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti.

“Terkait rekomendasi kebijakan, (kajian ini) sangat layak menjadi usulan inisiatif kebijakan yang bersifat breaktrough atau terobosan strategis bagi Kemendagri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu
Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:54 WIB

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Monday, 12 May 2025 - 11:33 WIB

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Fenomena Bulan Purnama, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob

Wednesday, 14 May 2025 - 08:45 WIB