Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Ajak Masyarakat yang Penuhi Syarat Segera Mendaftarkan Diri

Friday, 15 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Periode 2022-2027 Juri Ardiantoro, mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri. Hal ini mengingat pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu bakal dibuka pada 18 Oktober 2021 dan berakhir pada 15 November 2021 mendatang.

“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Imbauan itu muncul, karena menurut Juri, KPU dan Bawaslu merupakan institusi penting yang diharapkan diisi oleh sosok yang mampu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara berkualitas. Selain itu, kedua institusi tersebut juga menjadi penguat dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia.

Juri menjelaskan, Tim Seleksi bakal bekerja secara objektif untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Jumlah tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. “Jadi 3 bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” terangnya.

Pendaftaran tersebut bakal dilakukan dengan tiga jalur. Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri. Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos. Ketiga, Tim Seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Sementara untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran, bisa didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

See also  Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kolaborasi Ekonomi dalam KTT D-8

Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu itu di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
  6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
  7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
  8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sabo Dam Aek Tukka, Targetkan Rampung Oktober 2026
Pramono di C40 Cities, DPRD DKI: Perkuat Aksi Iklim Jakarta
Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Kaveling Tenda Jemaah
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
Sekolah Rakyat Banten Serap Ratusan Pekerja Lokal, Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Sekitar
Pemerintah Efisiensi Anggaran Program MBG
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar
Hutama Karya Lanjutkan Pendampingan Berjenjang Sentra Kriya Ogan Ilir, Dari Penguatan Organisasi Hingga Keterampilan Teknis Produk Tembaga

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 21:16 WIB

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sabo Dam Aek Tukka, Targetkan Rampung Oktober 2026

Saturday, 23 May 2026 - 17:03 WIB

Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Kaveling Tenda Jemaah

Saturday, 23 May 2026 - 05:30 WIB

Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Friday, 22 May 2026 - 09:23 WIB

Sekolah Rakyat Banten Serap Ratusan Pekerja Lokal, Dorong Perputaran Ekonomi Masyarakat Sekitar

Friday, 22 May 2026 - 09:12 WIB

Pemerintah Efisiensi Anggaran Program MBG

Berita Terbaru

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

Berita Utama

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

Berita Utama

Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik

Saturday, 23 May 2026 - 17:33 WIB