Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah

Monday, 6 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Webinar Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Senin (6/12/2021).

Menurut Suhajar, dengan adanya penerapan otonomi daerah dan desentralisasi setelah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah diberikan kebebasan untuk mengatur urusannya sendiri, termasuk dalam kelembagaan penataan ruang di daerah. Hal itu dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan UU.

“Bahwa diberikan kebebasan kepada Pemda untuk membentuk organisasi yang diabdikan bagi kepentingan rakyat di mana sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, sebagaimana Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014, selain kesehatan, perumahan rakyat, kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sosial, pekerjaan umum serta penataan ruang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Di mana posisi penataan ruang? adalah di urusan pemerintah konkuren wajib berpelayanan dasar, artinya seluruh kekuatan APBD Jawa Barat itu wajib mendahulukan enam urusan konkuren wajib pelayanan dasar yang di dalamnya ada termasuk tata ruang (pekerjaan umum dan tata ruang),” tuturnya.

Dengan demikian, urusan pekerjaan umum dan tata ruang diserahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, tak terkecuali untuk penguatan kelembagaannya. Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka pembentukan atau kelembagaannya pun harus berbasis pada urusan yang terlampir dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Urusan ini dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, memang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan menjadi urusan yang prioritas, karena termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren wajib berpelayanan dasar, maka silakan bentuk organisasinya,” tandasnya.

See also  Populasi Burung Curik Bali di Taman Nasional Bali Barat Meningkat Signifikan

Selain itu, Suhajar menekankan, agar tata ruang menjadi urusan yang tidak dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Selain menyangkut urusan wajib pelayanan dasar, tata ruang juga menyangkut pelayanan publik yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Tata ruang perlu di semua provinsi, kabupaten/kota, karena urusan pemerintah wajib berpelayanan dasar, jangan sampai rakyat mau mendirikan bangunan di mana, tidak terlayani dengan baik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi
Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan
Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi
Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat
Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor, Jalur Blangkejeren–Aceh Tenggara Kembali Terbuka
Peringatan Haornas ke-43, Kementerian PU Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional di 25 Sekolah Rakyat
Kementerian Transmigrasi Serahkan 100 Unit RTJK di Kampung Domande, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 09:49 WIB

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Friday, 11 September 2026 - 19:09 WIB

Kementerian PU Perkuat Pembangunan Infrastruktur Papua Pegunungan

Friday, 11 September 2026 - 06:58 WIB

Terindikasi Judol, Pegawai Kementerian PU Mulai Disanksi

Thursday, 10 September 2026 - 18:58 WIB

Belajar dari Tiongkok, Kementerian Transmigrasi Dalami Strategi Pembangunan Kawasan dan Penguatan Masyarakat

Thursday, 10 September 2026 - 18:27 WIB

Semarakkan Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka Tanggal 15 September

Berita Terbaru

foto ist

News

Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:59 WIB

Berita Utama

Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:13 WIB

Nasional

Cabeta Buka Jalan Usaha Baru bagi Petani Cabai di Prafi

Saturday, 12 Sep 2026 - 09:49 WIB