Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

See also  Pastikan Pemudik Nyaman Nikmati Libur Lebaran, Pertamina Siaga Penuhi Kebutuhan Energi Masyarakat

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung.

Berita Terkait

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global
BKPM dan Pemprov Bali Resmikan Desk Investasi untuk Perkuat Pengawasan PMA
Indonesia Pavilion Gelar Diskusi Strategis di WEF Davos 2026
Konsisten Akselerasi Ekonomi Masyarakat Desa, Bank Mandiri Terima Piagam Penghargaan dari Menteri PDT
Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy
Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal
ICP Desember 2025 Turun ke USD61,10 per Barel
Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi di WEF Davos 2026

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 14:28 WIB

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global

Friday, 23 January 2026 - 07:44 WIB

BKPM dan Pemprov Bali Resmikan Desk Investasi untuk Perkuat Pengawasan PMA

Thursday, 22 January 2026 - 10:40 WIB

Indonesia Pavilion Gelar Diskusi Strategis di WEF Davos 2026

Wednesday, 21 January 2026 - 10:28 WIB

Konsisten Akselerasi Ekonomi Masyarakat Desa, Bank Mandiri Terima Piagam Penghargaan dari Menteri PDT

Tuesday, 20 January 2026 - 21:19 WIB

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB

Ekonomi - Bisnis

Dari Davos, Indonesia Bidik Peluang Investasi Digital Global

Friday, 23 Jan 2026 - 14:28 WIB