Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

Monday, 14 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

See also  KTT AIS Hari Pertama Sukses Digelar, PLN Komitmen Hadirkan Listrik Andal Hingga Penutupan

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung.

Berita Terkait

Hutama Karya Women Leaders Forum 2025, Perkuat Peran Pemimpin Perempuan Lewat Pendekatan Holistik
HKI Raih Lima Penghargaan atas Kinerja Keberlanjutan dan QHSSE
Pelayanan Tanpa Batas: Perjuangan Awak Mobil Tangki Pertamina Hadapi Banjir & Longsor
Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah
Pertamina Gas, Raih 4 Predikat di Ajang TKMPN 2025
Panggung Inklusif, Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kementerian Investasi
BNI Pastikan Layanan di Sumatra Kembali Normal Usai Banjir
Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sumbar Aman, Akses Distribusi Terbuka

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 18:24 WIB

Hutama Karya Women Leaders Forum 2025, Perkuat Peran Pemimpin Perempuan Lewat Pendekatan Holistik

Monday, 8 December 2025 - 13:30 WIB

HKI Raih Lima Penghargaan atas Kinerja Keberlanjutan dan QHSSE

Sunday, 7 December 2025 - 18:21 WIB

Pelayanan Tanpa Batas: Perjuangan Awak Mobil Tangki Pertamina Hadapi Banjir & Longsor

Thursday, 4 December 2025 - 15:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Thursday, 4 December 2025 - 09:01 WIB

Pertamina Gas, Raih 4 Predikat di Ajang TKMPN 2025

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan KLH Kolaborasi Wujudkan Desa Bebas Sampah

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB