ASN Diberikan Cuti Tahunan dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Thursday, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun demikian Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimasing – masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya diluar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing – masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

See also  Lindungi Raja Ampat, Prabowo Minta Evaluasi Izin Tambang

Berita Terkait

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua
Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya
Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 18:15 WIB

Mengabdi di Laut, PIS & doctorSHARE Hadirkan Rumah Sakit Kapal Layani Masyarakat 3T di Papua

Saturday, 5 July 2025 - 15:34 WIB

Bantuan Hutama Karya Group Dongkrak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 July 2025 - 20:51 WIB

Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB