Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil

Sunday, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Misalnya, Pendapatan Negara Bukan Pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, Plat Kendaraan Bermotor, Pembuatan Passpor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, Pengurusan PT, Penempatan Notaris, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan banyak lagi lainnya. Ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.

Khusus Dukcapil, menurut Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, pertimbangan dasar penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah, untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Dirjen Zudan menekankan, sektor usaha yang akan dibebankan tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented.

“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum.” kata Zudan.

Terkait perkiraan PNBP yang bakal diterima dari kebijakan itu, dan dimanfaatkan untuk apa uangnya, Dukcapil tidak memasang target.
“Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan,” tegas Zudan seraya menambahkan, “PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna.”

See also  Perkuat Imunitas Pegawai dan Keluarga dengan Vaksinasi Booster Covid-19

Apakah menjual data pribadi itu tidak melanggar prinsip kerahasiaan data pribadi? Terkait ini Zudan menjelaskan, dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu sendiri tidak menjual data penduduk dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil. Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang diverifikasi ke Dukcapil.

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil, masih hidup, masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” papar Zudan makin jelas.

Lantas, bagaimana pemerintah menjamin keamanan NIK yang diberikan ke sektor usaha itu? Zudan kembali menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan/persyaratan.

Di antaranya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil (MoU dan PKS), PoC sistem (Proof of Concept), menandatangani NDA (Non Disclosure Agreement) dan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” pungkas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendorong Kemendagri agar menjadikan kerja sama pemanfaatan data kependudukan sebagai bagian dari tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau belum ada PNBP penting untuk dipikirkan, Pak Mendagri. Setahu saya bberapa pihak memanfaatkan data kependudukan ini adalah institusi komersial, misalnya perbankan. Mereka ada keuntungannya dari pemanfaatan data ini. Kalau belum ada PNBP sebaiknya segera diurus agar itu menambahi pendapatan negara kita,” demikian kutipan pernyataan Lukman.

Berita Terkait

PT JJC Berbagi: Santunan Yatim hingga Bantuan Sembako
Wamen Viva Yoga Ajak APDESI Berdayakan Desa Transmigrasi
Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Kemendes PDT dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga
Diterapkan Sistem Buka-Tutup Di Jalan Raya Garuda Sakti KM 7, Hutama Karya dan Instansi Terkait Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati
DPD RI Tekan Penguatan Stabilitas dan Dorong Percepatan Kredit untuk Ekonomi Tumbuh
Mendes Yandri Hadiri Pagelaran Budaya dan Penganugerahan Gelar Adat Bengkulu
Senator Nawardi Minta BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 22:14 WIB

Wamen Viva Yoga Ajak APDESI Berdayakan Desa Transmigrasi

Wednesday, 19 November 2025 - 22:09 WIB

Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Kemendes PDT dalam Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Tuesday, 18 November 2025 - 19:25 WIB

Peringatan Hari Desa 2026 Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga

Tuesday, 18 November 2025 - 17:08 WIB

Diterapkan Sistem Buka-Tutup Di Jalan Raya Garuda Sakti KM 7, Hutama Karya dan Instansi Terkait Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati

Tuesday, 18 November 2025 - 14:02 WIB

DPD RI Tekan Penguatan Stabilitas dan Dorong Percepatan Kredit untuk Ekonomi Tumbuh

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional

Thursday, 20 Nov 2025 - 06:26 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PUPR Perkuat Pemantauan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru

Thursday, 20 Nov 2025 - 06:17 WIB