DAELPOS.com – PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) oleh masyarakat maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk kegiatan sehari-hari. Melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Lombok, PLN mengenalkan Faba ke 47 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pulau Lombok, untuk produksi paving block dan batako. Para penggerak UKM memiliki komitmen untuk penggunaan FABA sebagai bahan campuran dalam produksinya.
Salah satu UKM yang berhasil dalam mengelola FABA ini berlokasi di Desa Kebon Ayu, Kec. Gerung, Kab, Lombok Barat. UKM yang memiliki delapan orang karyawan ini mampu memproduksi 25.000 paving block per bulan dengan memanfaatkan 24 ton FABA setiap bulannya. Pengiriman Faba sendiri dilakukan sekali seminggu dengan menggunakan dumptruck, dengan kapasitas 6 ton/minggu.
Kepala Desa Kebon Ayu, Tajudin mengungkapkan pemanfataan FABA ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara PLN dan pemerintah desa.
“Pemanfaatan FABA ini merupakan kolaborasi dalam hal lingkungan dan juga ekonomi. Ekonomi masyarakat akan ikut terdongkrak naik, seiring dengan produksi dan permintaan paving block dan juga batako oleh konsumen,” tutur Tajudin.
Tajudin berharap ke depan pengelolaan FABA dapat lebih diperluas lagi, tidak hanya untuk membuat paving block dan batako, namun juga dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan lingkungan atau penataan kawasan. Misalnya untuk memproduksi penutup galian yang terdapat genangan air yang mengendap dan berpotensi sebagai tempat berkembangnya jentik jentik nyamuk.
“Semoga FABA ini dapat dimanfaatkan menjadi produk lain yang dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat,” harap Tajudin.
Manager PLN UPK Lombok, Nyoman Satriyadi Rai menjelaskan PLN terus berupaya mengenalkan FABA ke UKM untuk dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam proses produksi, utamanya di bidang konstruksi. Biaya produksi dapat ditekan karena sebagian bahan baku dapat diperoleh secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi.
“Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi dan proses evaluasi, masyarakat dapat mengangkut FABA untuk diolah dan diproduksi,” jelas Nyoman.
Di PLTU Jeranjang, jumlah potensi pemanfaatan FABA mencapai 50 – 80 ton per hari atau sebanyak 2.500 ton/bulan. FABA pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.
“Untuk saat ini, pemanfaatan FABA memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan FABA di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan,” ujar Nyoman.
FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PLN terus mendorong upaya pemanfaatan FABA yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.