Pemprov DKI Ikuti Aturan Kemendagri, Jelang Masa Jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Thursday, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com –  Merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Marullah Matali, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (1/9).   

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

See also  Pertamina Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Tenaga Kerja

Berita Terkait

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa
Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat
Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025
Menag-Danantara Bahas Ekonomi Umat
Kuliah Umum di Undip, Mentrans Ajak Anak Muda Turun Langsung Ke Lapangan Untuk Wujudkan Kawasan Transmigrasi Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
Dihadiri 2.000 Desa, Mendes Deklarasi Desa Bersinar

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 10:07 WIB

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Wednesday, 5 November 2025 - 09:13 WIB

Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

Tuesday, 4 November 2025 - 13:29 WIB

Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:22 WIB

Bank Jakarta Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2025

Tuesday, 4 November 2025 - 13:18 WIB

Menag-Danantara Bahas Ekonomi Umat

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Wednesday, 5 Nov 2025 - 10:07 WIB

Nasional

Kemen PU Wujudkan Asta Cita: Fondasi Keadilan dan Keberlanjutan

Wednesday, 5 Nov 2025 - 10:04 WIB