DAELPOS.com – Kementerian Perindustrian mendukung penguatan peran koperasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Langkah strategis yang didorong, antara lain adalah menghidupkan kembali koperasi industri kreatif.
“Hal tersebut sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian yang luar biasa kepada sektor riil khususnya yang berbasis pada ekonomi kerakyatan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia di Makassar, Selasa (12/11) malam.
Menperin menjelaskan, sebagai negara dengan budaya yang sangat beragam, Indonesia dapat mengembangkan keunggulan ini sebagai modal besar dalam pengembangan ekonomi kreatif.
“Apalagi didukung oleh fakta bahwa Indonesia akan mendapat bonus demografi pada tahun 2020-2030, sehingga generasi muda yang kreatif memiliki potensi yang besar dan perlu diberikan pembinaan untuk menjadi wirausaha baru agar dapat bersaing dalam menggerakkan perekonomian nasional,” paparnya.
Pada tahun 2018, industri kreatif mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap PDB nasional, dengan diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun. Adapun tiga subsektor yang memberikan sumbangsih besar terhadap ekonomi kreatif tersebut, yakni industri kuliner sebesar 41,69 persen, disusul industri fesyen (18,15 persen), dan industri kriya (15,70 persen).
Menperin menambahkan, pemerintah terus memacu pengembangan industri termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), yang dilakukan secara klaster. “Jadi, ada klaster yang isinya jenis usaha atau jenis industri yang sama. Di satu sisi ada juga klaster yang pembagian wilayah-wilayahnya akan ditentukan jenis industrinya,” ujarnya.
Menurut Agus, upaya itu dapat membuka peluang terbentuknya sebuah koperasi. “Dari clustering itu, kami berharap para pelaku IKM bisa masuk bagian dari supply chain untuk industri yang besar. Tentunya ini akan menciptakan lapangan kerja,” imbuhnya.
Dalam upaya pemerintah menggenjot produktivitas dan daya saing IKM, salah satu langkahnya adalah melalui pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Pemberian KUR juga akan lebih mudah dengan adanya klaster industri. Selain itu, kami akan mengusulkan tentang KUR spesifik bagi IKM,” ungkapnya.
Pemerintah akan menurunkan suku bunga KUR per 1 Januari 2020 dari 7 persen menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang ingin memacu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan upaya perbaikan neraca perdagangan dipercepat.
Di samping itu, akan diberikan kenaikan plafon minimal penyaluran KUR pada tahun depan menjadi Rp190 triliun atau naik 35,7 persen dari plafon tahun ini sebesar Rp 40 triliun, Peningkatan ini akan bertahap sampai lebih dari 100 persen pada tahun 2024 sehingga menjadi Rp325 triliun.
Selanjutnya, plafon maksimal KUR mikro juga dilipatgandakan dari saat ini Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Khusus untuk KUR mikro untuk sektor perdagangan, pemerintah juga memutuskan menaikkan akumulasi plafon, dari saat ini Rp100 juta menjadi Rp200 juta. (DAE)